Timika (ANTARA GORONTALO) - Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia di
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memulai aksi mogok kerja selama sebulan
penuh terhitung mulai 1 Mei hingga 30 Mei 2017 setelah belum
tercapainya kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan itu.
Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Yafet Panggala di
Timika Senin mengatakan aksi mogok kerja karyawan Freeport dimulai
bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day).
"Sampai tadi malam pukul 00.00 WIT, kami terus menunggu itikad baik
dari manajemen untuk menerima tuntutan kami. Tapi ternyata hal itu
belum terjadi atau belum ada kesepakatan. Dengan demikian, surat mogok
kami yang sebelumnya disampaikan ke pihak perusahaan dan pemerintah
adalah sah," kata Yafet.
Menurut dia aksi mogok karyawan Freeport akan segera diikuti oleh
karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport yang tergabung
dalam 14 Pimpinan Unit Kerja (PUK).
Namun karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport baru
akan bergabung dalam aksi mogok kerja bersama mulai 9 Mei 2017
sebagaimana surat pemberitahuan mogok mereka ke Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika.
Ia menegaskan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport terus membuka dan
membangun komunikasi dengan manajemen perusahaan. Jika nanti terjadi
kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan, maka aksi mogok karyawan
PT Freeport bisa dihentikan.
"Mogok bukan tujuan, tapi semata-mata alat perjuangan kami. Jangan
sampai ada kesan bahwa kami hanya mau mogok terus. Tidak seperti itu,"
katanya.
Ia mengatakan hingga kini Serikat Pekerja dengan manajemen PT
Freeport masih belum bersepakat dalam beberapa hal terkait penerapan
sanksi bagi karyawan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap
Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017.
Pihak Serikat Pekerja ngotot agar seluruh karyawan yang tidak masuk
kerja sejak 11 April 2017 tidak diberikan sanksi PHK, tapi hanya sanksi
berupa pembinaan (surat peringatan satu sampai surat peringatan tiga
plus) dan tidak dibayarkan hak-haknya (upah) selama meninggalkan
pekerjaan.
Semua sanksi yang akan dijatuhkan kepada karyawan yang mangkir
bekerja tersebut harus dibicarakan bersama dengan pihak Serikat Pekerja,
alias tidak diberi tindakan semena-mena oleh pihak manajemen.
Sementara manajemen PT Freeport ngotot untuk mengambil kewenangan
penuh dalam menegakkan disiplin bagi para pekerja yang mangkir, termasuk
bagi karyawan yang potensial terkena PHK.
Saat ini spanduk-spanduk, pamflet dan stiker-stiker soal adanya
sanksi PHK bagi karyawan yang tidak masuk kerja berturut-turut selama
lima hari tanpa pemberitahuan yang jelas berseliweran di Terminal Bus
Gorong-gorong Timika yang merupakan pintu akses keluar masuk ke area
perusahaan.
Spanduk, stiker dan pamflet serupa ditemukan di sekitar Check Point
28 dekat jalan masuk ke area Bandara Mozes Kilangin Timika.
Karyawan Freeport mulai mogok kerja sebulan
Senin, 1 Mei 2017 17:41 WIB