Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Fraksi PKS DPR RI menyatakan keberatan terhadap
keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (28/4) tentang penjelasan
pengusul atas Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh
Pimpinan Rapat secara sepihak. Pimpinan rapat semestinya memerhatikan
suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara
fraksi," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan hal itu sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI
tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal
31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Pimpinan DPR bertugas memimpin
Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
Jazuli juga mengatakan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a
disebutkan bahwa Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat
Anggota/Fraksi.
"Fraksi PKS DPR RI menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali
terhadap Keputusan Rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan
Hak Angket KPK," ujarnya.
Dia mengatakan sikap FPKS itu sehubungan dengan tata cara
pengambilan keputusan yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam
Tatib DPR tersebut.
Baca juga: (DPR: 60 hari lanjutkan hak angket)
Hal itu menurut dia yang dibuktikan dengan belum diberikannya
kesempatan kepada Fraksi PKS DPR RI/ Anggota yang diberi mandat resmi
oleh Pimpinan Fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak
usulan Hak Angket tentang KPK.
Dia berharap pengambilan keputusan dengan cara seperti itu, tidak akan terulang kembali.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket
terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam
UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur
dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua
DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Jumat (28/4).
Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.
Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra
maju kedepan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan
keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR
sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.
Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangi hak angket KPK yaitu:
1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)
2. Arsul Sani (Fraksi PPP)
3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN)
4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar)
5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar)
6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem)
7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)
9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura)
10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar)
11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar)
12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar)
13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar)
14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar)
16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).
17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar)
18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan)
19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan).
Fraksi PKS keberatan atas putusan paripurna terkait angket KPK
Rabu, 3 Mei 2017 12:30 WIB