Singaraja (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali mengalami
kehabisan blangko surat izin mengemudi (SIM) sehingga pemohon untuk
sementara waktu diberikan surat keterangan jalan.
"Satlantas Polres Buleleng mengalami kehabisan blangko sejak
seminggu lalu. Kondisi ini terjadi hampir seluruh Indonesia," kata
Kepala Satlantas Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Adi Sulistyo
Utomo, di Singaraja, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan kondisi blangko SIM yang habis ini, dirinya
langsung menginstruksikan bagian urusan SIM untuk memberikan suket
pengganti SIM kepada pemohon SIM di Kabupaten Buleleng.
Hingga kini belum ada kepastian kapan datangnya blangko SIM. Sesuai
ketetapan dari Direktorat aturan memang diberikan surat sementara.
Adi Utomo juga mengungkapkan, dalam sehari pihak Baur SIM bisa
melayani sebanyak 100 pemohon SIM segala jenis dan langsung jadi pada
hari itu.
Namun karena blanko SIM habis, dipastikan jumlah pemohon menurun.
"Dalam sehari, kami bisa melayani hingga 100 pemohon. Ya, karena habis
blangkonya pemohon pasti menurun," jelas Adi Utomo.
Pihaknya pun telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait
habisnya blangko material SIM sehingga mereka dapat mengatur waktu
mencari SIM baru.
"Tujuannya agar pemohon bisa menunda untuk mencari SIM. Surat
keterangan pengganti ini bisa dijadikan SIM sementara saat mengemudi,"
paparnya.
Blangko SIM habis, pemohon diberi surat keterangan jalan
Sabtu, 2 September 2017 15:49 WIB