Gorontalo, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah menetapkan batas minimal dukungan syarat bagi calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan Wali Kota (Pilwako) tahun 2018, harus 12.771 KTP.
"Jumlah minimum syarat dukungan calon diambil berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada terakhir, sehingga kami ambil rujukan data pemilih pada pemilihan Gubernur 2017," kata Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba, Minggu.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018 dan Surat edaran KPU RI Nomor 515/KPU/IX/2017, maka KPU Kota Gorontalo pada hari ini, 10 September 2017 melaksankan pleno penetapan rekapitulasi DPT pemilihan terakhir dan persentasi dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan serta jumlah minimal dan sebarannya.
Dijelaskannya bahwa jumlah DPT Kota Gorontalo pada pemilihan Gubernur 2017 sebanyak 127.709, sehingga 10 persen dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai dasar minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan.
Selain itu, sebaran dukungan KTP yang akan diserahkan bakal calon lewat jalur perseorangan, harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Kota Gorontalo.
"Untuk jadwal pemasukan berkas dukungan calon perseorangan baru akan dibuka tanggal 25-29 November mendatang, berupa fotokopi KTP," ujarnya.
Setiap calon perseorangan yang akan memasukkan berkas dukungan KTP, KPU masih akan melakukan penelitian dan verifikasi faktual di lapangan.
Dalam kesempatan itu, La Aba mengaku bahwa pihaknya bersedia dan siap melayani pihak yang ingin melakukan konsultasi, terkait syarat administrasi dukungan calon perseorangan.