Biak (ANTARA GORONTALO) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Kaban PPD)
Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta manajemen PT Freeport Indonesia (PT
FI) segera melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada
Pemprov Papua mencapai nilai sekira Rp5,6 triliun terhitung periode
2011--2017.
"Kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan di areal tambang
Freeport sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 18
Januari 2017, " ungkapnya di Biak, Rabu.
Ia mengemukakan bahwa berdasarkan data pemakaian air permukaan
dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia mencapai 115 debit per detik
sejak tahun 2011 hingga 2017
Gerson menegaskan tunggakan pajak air permukaan Freeprot
Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua harus dibayar karena sudah
memiliki dasar atas putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pembayaran tunggakan pajak air permukaan yang ditanggung PT
Freeport Indonesia, menurut dia, harus disetor langsung ke kas daerah
Pemerintah Provinsi Papua.
"Ya, kami sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemprov
Papua sangat berharap kewajiban pajak Freeport sudah harus dibayar
perusahaan tambang terbesar di areal wilayah Negara Kesatuan Republik
Indensia," ujarnya.
Menyinggung sumber penerimaan asli daerah Papua, ia
mengemukakan, hingga 2017 pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta
retribusi daerah tetap menjadi primadona.
"Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor
pajak kendaraan di berbagai daerah dan retribusi terus digenjot melalui
UPTD Samsat 29 kabupaten/kota," ujarna.
Berdasarkan data target penerimaan pajak dan retribusi daerah
Pemerintah Provinsi Papua pada tahun anggaran 2017 ditetapkan senilai
Rp1,2 Triliun.
Freeport diminta bayar pajak air permukaan Rp5,6 triliun
Rabu, 27 September 2017 16:06 WIB