Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wahana Linkungan Hidup (WALHI) mendorong
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur
No.146/2014 yang mengatur pelayanan perizinan reklamasi kawasan pantai
utara Jakarta untuk menghentikan masalah reklamasi yang berkepanjangan.
"Diperlukan terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berupa tindakan cepat dan nyata agar
polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang
ada," ujar Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil
Eksekutif Nasional WALHI Ony Mahardika dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Kamis.
Anies Baswedan juga diminta mencabut Peraturan Gubernur No.206/2016
dan Peraturan Gubernur No.137/2017 yang mengatur panduan rancang kota
Pulau C, D dan G.
Menurut dia, melanjutkan proses pembangunan Pulau C dan D yang sudah
berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap
kejahatan lingkungan hidup.
Setelah mencabut pergub tersebut, Ony menyarankan Anies tidak
menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan
reklamasi.
WALHI menilai rancangan peraturan RZWP3K DKI Jakarta juga perlu
ditinjau kembali, khususnya terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan
Reklamasi Teluk Jakarta.
Kemudian Pemprov DKI diminta melakukan kajian komprehensif tentang
hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan dampak lingkungan hidup keberadaan
pulau yang sudah terlanjur dibangun, yakni Pulau C, D dan G dengan
melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik.
"Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik," tutur Ony.
Langkah selanjutnya, menurut WALHI adalah dilakukan pemulihan
kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta,
termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah
menjadi pulau-pulau.
Selain itu, diperlukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.
Ony berpendapat ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik.
Untuk itu, WALHI juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera
melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata.
Walhi dorong Anies cabut Pergub pelayanan reklamasi
Kamis, 2 November 2017 22:45 WIB