Bonn, Jerman (ANTARA GORONTALO) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) Siti Nurbaya mengatakan perlu kesepakatan secara global dalam
kaitan dengan berbagi pengalaman dan pendanaan untuk tata kelola gambut.
"Di Indonesia luasan gambut mencapai lebih dari 20 juta hektare
(ha), di Republik Demokratik Kongo luasan gambut 14 juta ha. Sehingga
dunia memang menganggap tata kelola gambut secara global menjadi sangat
penting," kata Siti di Paviliun Indonesia area Konferensi Perubahan
Iklim PBB (Conference of Parties/COP) 23 di Bonn, Jerman.
Menurut dia, di dunia gambut mempunyai pengaruh besar karena mampu
mengurangi emisi jika dikelola dengan baik. Sehingga secara global,
pertama, dirasa perlu ada kesepakatan untuk membuat tata kelola gambut,
tetapi dalam arti berbagi pengetahuan, mengangkat pengertian tentang
nilai-nilai gambut secara global.
Kedua, saling mempelajari tekanan terhadap gambut di masing-masing
negara dan cara-cara untuk menyelesaikannya, bagaimana kelembagaannya
dibentuk dan sebagainya. Ketiga, bersama melakukan pengembangan
internasional dalam arti teknologi dan transfer pengetahuan.
"Kalau soal kedaulatan manajemen saya selalu tekankan semua
bergantung pada Indonesia sendiri, untuk apa kalau kita apa-apa
bergantung pada negara lain," tegasnya.
Terakhir, ia mengatakan kerja sama global untuk gambut harapannya
bisa mengarahkan dukungan finansial untuk tata kelola gambut juga
pengetahuan teknis.
Menurut Siti, pengalaman terhadap gambut Indonesia sangat baik dan
patut dipelajari. Karena di dunia gambut ini punya pengaruh besar,
mampu mengurangi emisi jika dikelola dengan baik, maka sepatutnya kerja
sama internasional itu ada.
"Ini jadi saya rasa sama waktu pertama kali membentuk BRG, di mana
sudah kita perkiraan harusnya dalam perspektif internasional. Kalau
kita ingat ilmuwan Malaysia tidak kurang pengaruhi ruang publik kita
bahwa gambut tidak apa-apa diintervensi dan bisa jadi sumber energi,
tapi tiap negara pasti ada pengalaman beda termasuk gambut kita yang
berbeda," ujar dia.
Menteri LHK: perlu kesepakatan tata kelola gambut global
Rabu, 15 November 2017 8:32 WIB