Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua kabupaten perbatasan, yaitu Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, menandatangani nota kesepahaman pemilih di wilayah perbatasan.
"Nota kesepahaman itu sudah ditandatangani pada rapat koordinasi khusus tentang data pemilih daerah perbatasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, yang digelar di Boroko Bolaang Mongondow Utara," ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Fadliyanto Koem, Kamis di Gorontalo.
Ia menjelaskan, isi nota kesepahaman yaitu pemilih didata sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), pemilih yang terdaftar dalam formulir A.KWK tetapi yang bersangkutan memiliki e-KTP bukan dari daerah tersebut, maka harus dicoret dalam A.KWK.
Pemilih yang memiliki tempat tinggal di wilayah Bolaang Mongondow Utara tetapi alamat pada e-KTP di Gorontalo Utara, maka yang bersangkutan di data sesuai alamat e-KTP dan hal ini berlaku sebaliknya.
Sementara pada pencocokkan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih kata Fadliyanto, data pemilih tidak boleh melewati wilayah administratif masing-masing kabupaten yaitu, A.A 2-KWK untuk Bolaang Mongondow Utara tidak bisa memasuki wilayah Gorontalo Utara dan sebaliknya.
Serta pemilih yang memiliki e-KTP Gorontalo Utara yang berdomisili di Bolaang Mongondow Utara dan sebaliknya, yang akan menggunakan hak pilih yang tidak sesuai dengan data pemilih pada alamat e-KTP, harus mengurus dan memiliki surat pindah domisili tetap dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Nota kesepahaman ini kata Fadliyanto, artinya KPU di dua wilayah perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara, telah bersatu menyelesaikan pemilih di perbatasan itu.
Tercatat 52 pemilih yang memiliki e-KTP Gorontalo Utara dan tinggal di Bolaang Mongondow Utara, telah di coret di wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memilih di Gorontalo Utara.
Rapat koordinasi khusus tersebut dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Disdukcapil dan Panwas dari Kabupaten masing-masing.
KPU Tandatangani Nota Kesepahaman Pemilih Perbatasan Gorontalo-Bolmut
Kamis, 8 Februari 2018 11:16 WIB