Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan terpidana kasus korupsi, semua partai politik harus melihat rekam jejak calon kepala daerah (cakada) maju dalam kontestasi Pilkada.
"Artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun terkait hal-hal yang seperti itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan semua pihak harus menghormati Putusan MK dan tiap parpol harus mencari calon yang memiliki rekam jejak yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Politisi PDIP tersebut menjelaskan, mekanisme internal partainya terkait pencalonan calon kepala daerah akan mengikuti Putusan MK tersebut.
"Kami hormati itu dan saya rasa mekanisme di internal PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," ujarnya.
Puan mengatakan melihat rekam jejak cakada tersebut sangat penting sehingga jeda waktu lima tahun harus dilakukan, bukan hanya dalam kasus korupsi saja namun yang lain.
Menurut dia, dalam pencalonan cakada harus mencari orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima masyarakat.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana.
Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Putusan MK, semua parpol lihat rekam jejak calon kepala daerah
Kamis, 12 Desember 2019 16:04 WIB