Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi
Pudjiastuti mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Percepatan Pemberantasan
Penangkapan Ikan secara Ilegal (illegal fishing).
"Saya mohon kepada Pak Presiden dibuatkan inpres, seperti di Amerika sehingga kita bisa on going and continuing atas pengamanan laut kita. Ini bisa dilakukan kalau Pak Presiden menerbitkan Inpres," katanya di Jakarta, Senin.
Ketika menyampaikan Refleksi Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2014 dan Outlook 2015,
ia menyatakan, di Amerika Serikat (AS) Presiden Barack Obama juga
mengeluarkan inpres untuk menangani praktik penangkapan ikan secara
ilegal (illegal unreported and unregulated/IUU fishing).
Dengan adanya inpres semacam itu, menurut dia, maka upaya
pemberantasan praktik penangkapan ikan secara ilegal dapat dilakukan
berkelanjutan.
"Kita punya pengamanan atas sumberdaya laut sehingga Indonesia
berdaulat, agar tingkat perlindungan lebih tinggi, lebih mumpuni dan
lebih keras," katanya.
Susi menyatakan, maraknya tindak pencurian ikan oleh kapal asing
telah menguras sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, terutama di
beberapa wilayah perairan mengalami krisis ikan.
Kondisi tersebut, dinilainya, tidak boleh dibiarkan sehingga
nantinya berakibat habisnya sumber daya kelautan dan perikanan, seperti
yang terjadi pada laut di perairan negara-negara Timur Tengah.
"Laut adalah masa depan kita, sehingga harus mampu menghidupi kita
tidak hanya untuk masa lima tahun atau sepuluh tahun, tapi seratus
tahun, dua ratus tahun yang akan datang. Oleh karena itu, agar dikelola
secara berkelanjutan," katanya.
Terkait tindakan penenggelaman kapal-kapal asing tersebut, Susi
menyatakan, hal itu bukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak ada
hubungannya dengan bilateral antar negara.
"Itu merupakan hak dan kewajiban negara hukum di wilayahnya. Ini
bukan antara negara dengan negara, tapi antara negara dengan pencuri,
dengan penyusup yang masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia," katanya
menambahkan.
Periode Oktober 2014 hingga Desember 2014
pemerintah Indonesia telah melakukan penenggelaman terhadap dua unit
kapal ikan asing (KIA) yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara
ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(WPP-NRI).
Selama lima tahun terakhir (2010 hingga 2014) KKP memeriksa 15.600
unit kapal perikanan terdiri 15.218 kapal perikanan Indonesia (KII) dan
382 KIA.
Dari hasil pemeriksaan kapal perikanan saat melakukan kegiatan
penangkapan ikan tersebut, KKP menangkap 507 kapal perikanan yang
melakukan tindak pidana perikanan terdiri atas 142 KII dan 365 KIA.
Susi usulkan Inpres berantas penangkapan ilegal ikan
Senin, 5 Januari 2015 19:14 WIB