Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sedang melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penambangan emas tanpa izin yang menewaskan sejumlah penambang tradisional di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo pada Februari lalu.
"Iya, saat ini tim sedang melakukan pengejaran. Bahkan pengejaran ini sudah sampai di Provinsi Sulawesi Selatan hingga Gorontalo namun belum membuahkan hasil," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka yang ditemui, di Parigi, Sabtu.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini telah menetapkan lima tersangka, dua diantaranya sudah ditahan sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Dia mengemukakan, bertambahnya tersangka baru kasus PETI Buranga atas pengembangan kasus terhadap satu tersangka awal yang ditangkap pada Maret lalu, sehingga tersangka baru bertambah menjadi empat orang.
"Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan operator alat berat dan satu orang lainnya merupakan pemodal tambang tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran," ucap Andi Batara.
Kapolres memaparkan, dua tersangka yang sudah ditahan kini berkas perkara mereka masih dalam tahap penyelesaian untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
Termasuk, penyitaan sejumlah barang bukti, empat diantaranya alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat satu dan ayat tiga Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
"Jika nanti pemilik model sudah di tangkap, kasus ini terus dikembangkan karena saling berkaitan, salah satunya berkaitan dengan kepemilikan alat berat digunakan saat beroperasi yang telah disita sebagai salah satu barang bukti," katanya.
Dia menambahkan, kepolisian setempat tetap konsisten melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di kabupaten tersebut termasuk tambang legal, sebagai mana hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah setempat dan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu.
"Kami sudah membangun kesepakatan dengan pemerintah maupun pihak lain turun melakukan pengawasan, terutama lokasi-lokasi yang seharusnya sudah dilakukan reklamasi sebagai program ke depan, termasuk lokasi pertambangan Buranga yang menelan korban jiwa sudah kami pasang spanduk larangan, karena dapat membahayakan masyarakat itu sendiri," demikian Andi Batara.