Gorontalo (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyoroti pengelolaan pengaduan di Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Pada kunjungan ke DPMPTSP Kota Gorontalo, Selasa, Yeka mengatakan bukan hanya sistem yang harus diperbaiki namun juga kapasitas petugas.
"Yang menjadi catatan Ombudsman, tidak hanya perbaikan sistem tetapi juga kompetensi petugas pengelola pengaduan," ujarnya.
Menurutnya, penugasannya harus definitif kalau perlu dibuatkan Surat Keputusan agar lebih bertanggungjawab dengan tugasnya," tegas Yeka.
Yeka menjelaskan, petugas pelayanan bukan hanya petugas administratif, namun harus mampu mendengarkan keluhan masyarakat dan memberikan solusi serta saran agar dapat membantu masyarakat.
Bahkan, Yeka mengatakan seluruh unsur pimpinan unit perlu memiliki keterampilan mendengarkan keluhan masyarakat dan memberikan solusi terbaik.
"Layanan pengaduan ini merupakan alat uji bagaimana kualitas pelayanan diberikan. Bisa saja internal merasa sudah bagus pelayanan, namun masyarakat tidak merasakan demikian," beber Yeka.
Dalam kesempatan tersebut, Yeka juga menyempatkan berbincang dengan salah satu warga, Winarti seorang dokter yang sedang mengurus Surat Izin Praktik, menurut Yeka kurangnya informasi menyebabkan masyarakat tidak mengetahui baku mutu waktu pengurusan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim S Niode menyampaikan maklumat pelayanan di Kantor DPMPTSP Kota Gorontalo masih belum mencantumkan perihal kompensasi.
Sehingga pihaknya berharap agar maklumat pelayanan nya dapat diperbaiki dengan menambahkan kompensasi bagi masyarakat yang tidak menerima layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid dan Sekretaris Dinas PMPTSP, Ilyas Rahim Poiyo.