Gorontalo (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, berinisial AS dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa AR, dan subsider Rp200 juta dan atau diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo di dampingi oleh dua hakim pendamping, Efendi Kadengkang dan Priyo Pujono, Selasa.
Dengan adanya putusan itu, kuasa hukum terdakwa AS, Ronal Taliki menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
Namun demikian, kata dia, pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan tersebut.
Menurut dia, dalam perkara itu ada para pihak lain yang tidak ditarik sebagai tersangka atau terdakwa dan dimintai pertanggungjawaban.
"Salah satu upaya hukum yang nanti kami lakukan adalah bagaimana agar para pihak lain yang sudah menjadi fakta persidangan terlibat dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawaban juga," ujar Ronal.
Pihak lain yang dimaksud Ronal ada yang dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato atau Dinas Perkim, fasilitator, termasuk juga Kelompok Swadaya Masyarakat.
Selain AS, terdakwa lainnya berinisial IR juga dijatuhi empat tahun penjara. Sehingga kuasa hukumnya, Fatah Agung menyampaikan pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Setelah konsultasi dengan klien maka kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut. Kita akan pelajari dulu isi putusan nya secara lengkap lalu akan menentukan langkah hukum selanjutnya," tandas Fatah.
Vonis terhadap terdakwa IR jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara selama 8,6 tahun.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo AS dan IR menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo.
Selain AS dan IR, ada terdakwa lainnya yang masih mengikuti sidang putusan saat ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, diantaranya MIR, NNA, HP.
Pada Agustus 2022 lalu, Kejati Gorontalo menetapkan lima terdakwa tersebut dalam perkara korupsi pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021. Dengan pagu anggaran sebesar Rp8,759 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Kadis Perkim Pohuwato divonis empat tahun penjara