Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mengimbau pasangan calon (paslon) dan tim kampanye, agar tidak melakukan kampanye hitam (black campaign).
"Kampanye hitam sangat menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahan publik juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pada pelaksanaan pemilihan bupati di daerah ini," kata Anggota Bawaslu Gorontalo Utara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Fadli Bukoting di Gorontalo, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut untuk menyikapi dinamika pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di daerah itu.
"Kami menerima banyak informasi terkait laporan adanya bahan kampanye hitam dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan bupati. Meski sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk namun sebagai bentuk pencegahan, kami kembali mengingatkan seluruh pasangan calon dan tim untuk tetap memperhatikan aturan dalam pelaksanaan kampanye," katanya.
Pada prinsipnya agar pasangan calon dan tim dalam materi kampanye tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan dengan menyajikan materi bersifat provokatif.
Bawaslu berharap agar seluruh pasangan calon dan tim dapat memperhatikan Pasal 17 Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
Termasuk memperhatikan larangan kampanye sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf c PKPU 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, mengingat ada sanksi pidana sesuai pasal 187 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 jika larangan dalam kampanye tetap dilakukan.
"Kami berharap seluruh paslon dan tim dapat menyajikan materi kampanye sesuai visi, misi dan program yang telah disusun. Kita cegah potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan kedamaian daerah, serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya di daerah ini," katanya.
Fadli mengatakan sebelum tahapan kampanye bergulir, pihaknya telah menyurati paslon dan partai politik di daerah itu terkait pelaksanaan kampanye sesuai peraturan yang ditetapkan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye.
Ia berharap kampanye hitam seperti isu kewilayahan (primordial), menyerang RAS, menyerang pribadi pasangan calon agar tidak dilakukan mengingat isu-isu tersebut berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Jika imbauan ini tidak diindahkan maka bukan hal mustahil bagi Bawaslu untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam upaya menjaga kualitas pelaksanaan pemilihan dan kedamaian daerah serta mewujudkan sukses pilkada di daerah ini," imbuhnya.
Bawaslu Gorontalo Utara imbau paslon tidak lakukan kampanye hitam
Jumat, 18 Oktober 2024 7:56 WIB