Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan para kader pembangunan manusia bahwa sumber pendapatan desa yang dapat digunakan untuk membangun desa tidak terbatas pada dana desa.
"Banyak yang beranggapan dananya desa itu ya dana desa, padahal dana desa itu sebenarnya hanya satu dari tujuh sumber pendapatan yang ada desa," kata Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Luthfy Latief.
Hal tersebut disampaikan Luthfy saat menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Luthfy menyampaikan terdapat tujuh sumber pendapatan desa yang dapat dimanfaatkan oleh desa, yakni dana desa dari APBN, pendapatan asli desa, alokasi dana desa dari APBD kabupaten/kota, hasil pajak daerah atau retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota dan/atau APBD provinsi, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
"Terakhir, ada pula sumber pendapatan dari pendapatan desa lainnya yang sah," ujarnya menambahkan.
Berikutnya dalam kesempatan yang sama, Luthfy mencontohkan desa dapat mengembangkan potensi wisata atau sumber daya alam yang dimiliki untuk menambah pendapatan desa yang bisa digunakan untuk membangun desa.
"Bagi yang mungkin punya potensi desa wisata, silakan dikembangkan desa wisatanya untuk peningkatan sumber pendapatannya berupa pendapatan asli desa. Yang mungkin punya potensi unit-unit usaha jual beli sampai ekspor pun seperti beberapa desa di Bandung mengirim hasil buminya yang dikelola oleh BUMDes, itu bagian dari cara untuk meningkatkan pendapatan asli desa," ucap dia menjelaskan.
Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pun memang tengah memaksimalkan peran swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan desa-desa di tanah air.
"Sejatinya, sekarang kami memaksimalkan peran swasta juga. Kami sudah membuka forum kemarin, dua minggu yang lalu juga, ada 400 perusahaan (CSR) yang akan kita libatkan dalam pembangunan desa tertinggal," kata Mendes PDT Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).
Menurut Yandri, dana desa ataupun anggaran dari negara tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa-desa sehingga dibutuhkan peran swasta pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes: Sumber pendapatan desa tak terbatas pada dana desa