• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Minggu, 18 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • PCO: Pesawat kepresidenan dicat dan ganti corak untuk perawatan

      PCO: Pesawat kepresidenan dicat dan ganti corak untuk perawatan

      Sabtu, 17 Mei 2025 17:19

      PCO tegaskan pemerintah berantas aksi premanisme, bukan ormas

      PCO tegaskan pemerintah berantas aksi premanisme, bukan ormas

      Sabtu, 17 Mei 2025 17:17

      PCO: Bantuan pengamanan TNI untuk Kejaksaan adalah kerja sama biasa

      PCO: Bantuan pengamanan TNI untuk Kejaksaan adalah kerja sama biasa

      Sabtu, 17 Mei 2025 17:12

      Mahfud ingatkan kepala daerah tidak tergiur korupsi

      Mahfud ingatkan kepala daerah tidak tergiur korupsi

      Sabtu, 17 Mei 2025 12:56

      Presiden Industri Pertahanan Turki temui Prabowo perkuat kemitraan

      Presiden Industri Pertahanan Turki temui Prabowo perkuat kemitraan

      Sabtu, 17 Mei 2025 12:39

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        Selasa, 8 April 2025 19:37

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        Kamis, 27 Maret 2025 3:46

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • PBB akan lanjutkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza

        PBB akan lanjutkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza

        Sabtu, 17 Mei 2025 18:00

        Hadapi ancaman Rusia, Eropa sepakat perkuat kembali persenjataan

        Hadapi ancaman Rusia, Eropa sepakat perkuat kembali persenjataan

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:18

        Israel bunuh 100 lebih warga Palestina dalam serangan di Gaza utara

        Israel bunuh 100 lebih warga Palestina dalam serangan di Gaza utara

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:16

        Gaza sengsara, negara-negara Eropa: "Kami tak akan diam saja"

        Gaza sengsara, negara-negara Eropa: "Kami tak akan diam saja"

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:14

        Trump: Qatar tersinggung dengan reaksi AS soal hadiah pesawat

        Trump: Qatar tersinggung dengan reaksi AS soal hadiah pesawat

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:11

    • Hiburan
      • Maxime Bouttier ingin punya anak jika memang sudah waktunya

        Maxime Bouttier ingin punya anak jika memang sudah waktunya

        Sabtu, 17 Mei 2025 18:02

        Luna Maya ceritakan upaya "menghadirkan" ayahnya di acara pernikahan

        Luna Maya ceritakan upaya "menghadirkan" ayahnya di acara pernikahan

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:58

        Cinta Laura tampil berkebaya di karpet merah festival film Cannes 2025

        Cinta Laura tampil berkebaya di karpet merah festival film Cannes 2025

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:19

        Luna Maya berencana gelar resepsi pernikahan di Jakarta

        Luna Maya berencana gelar resepsi pernikahan di Jakarta

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:15

        Luna Maya dan Maxime Bouttier jadi duta merek klinik kecantikan

        Luna Maya dan Maxime Bouttier jadi duta merek klinik kecantikan

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:13

    • Olahraga
      • Real Madrid resmi datangkan Dean Huijsen

        Real Madrid resmi datangkan Dean Huijsen

        Sabtu, 17 Mei 2025 18:02

        Martin dirumorkan hengkang dari Aprilia Racing pada akhir musim

        Martin dirumorkan hengkang dari Aprilia Racing pada akhir musim

        Sabtu, 17 Mei 2025 18:01

        PBB akan lanjutkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza

        PBB akan lanjutkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza

        Sabtu, 17 Mei 2025 18:01

        Arne Slot enggan komentari negosiasi Liverpool dengan Jeremie Frimpong

        Arne Slot enggan komentari negosiasi Liverpool dengan Jeremie Frimpong

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:59

        Leclerc pesimistis Ferrari bisa berbuat banyak di GP Emilia Romagna

        Leclerc pesimistis Ferrari bisa berbuat banyak di GP Emilia Romagna

        Sabtu, 17 Mei 2025 17:59

    • Teknologi
      • Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Sabtu, 17 Mei 2025 8:45

        Spesifikasi Chery Tiggo 8 CSH yang dibanderol Rp499 juta

        Spesifikasi Chery Tiggo 8 CSH yang dibanderol Rp499 juta

        Jumat, 16 Mei 2025 10:11

        Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag

        Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag

        Kamis, 15 Mei 2025 20:14

        Motul 300 V baru hasilkan tenaga yang lebih maksimal saat uji dyno

        Motul 300 V baru hasilkan tenaga yang lebih maksimal saat uji dyno

        Kamis, 15 Mei 2025 20:11

        AION umumkan penyesuaian pengiriman unit untuk tipe V

        AION umumkan penyesuaian pengiriman unit untuk tipe V

        Kamis, 15 Mei 2025 20:05

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Senin, 5 Mei 2025 20:53

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        Jumat, 2 Mei 2025 15:18

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Minggu, 27 April 2025 4:35

    Kasus korupsi besar pada 2024 yang ditangani Kejagung

    Selasa, 31 Desember 2024 9:41 WIB

    Kasus korupsi besar pada 2024 yang ditangani Kejagung

    Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjaani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara, sementara Suparta divonis hukuman pidana delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang penganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.

    Jakarta (ANTARA) - Pada tahun 2020–2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, di antaranya adalah kasus korupsi Jiwasraya, kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma, hingga kasus korupsi minyak goreng.

    Meneruskan tahun-tahun sebelumnya, Kejagung pada tahun 2024 kembali berhasil membongkar kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menggemparkan masyarakat.

    Lalu, apa saja kasus-kasus besar yang diungkap oleh Kejagung selama setahun terakhir? Berikut beberapa di antaranya.



    Kasus megakorupsi timah

    Pada akhir tahun 2023, Kejagung mengungkapkan bahwa lembaga penegak hukum tersebut menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, salah satunya adalah kantor PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Hasil pengembangan kasus pun bermuara pada ditetapkannya tersangka pertama kasus tersebut pada bulan Januari 2024, yaitu Toni Tamsil yang diduga menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan barang bukti.

    Kemudian, penyidik terus menetapkan sederet tersangka, yang beberapa di antaranya merupakan nama-nama besar. Pada bulan Maret 2024, penyidik menetapkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Seorang tersangka lainnya yang menarik perhatian masyarakat adalah Hendry Lie selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN). Diketahui, Hendry Lie adalah bos Sriwijaya Air.

    Kasus ini tidak hanya menjerat pihak swasta. Mantan pejabat negara juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2020 Bambang Gatot Ariyono.

    Total tersangka yang berhasil diungkap oleh Kejagung sebanyak 23 orang dan beberapa di antaranya telah menerima vonis di pengadilan.

    Kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga pertambangan timah ini bernilai fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun lebih berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Nilai kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun!



    Kasus suap di putusan Ronald Tannur

    Masih segar di ingatan masyarakat bagaimana Ronald Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut anak anggota nonaktif DPR RI Edward Tannur itu dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

    Putusan tersebut sontak mengundang banyak tanda tanya baik dari keluarga korban maupun masyarakat lantaran pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dinilai tidak berpihak kepada korban.

    Kejagung pun turut mencium keanehan pada putusan tersebut. Lembaga penegak hukum itu pun melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang menjatuhkan putusan tersebut, yaitu Erintuah Damanik selaku hakim ketua dan Heru Hanindyo serta Mangapul selaku hakim anggota.

    Selain itu, dilakukan pula penggeledahan di beberapa properti milik para hakim. Di sana, ditemukan uang tunai senilai miliaran rupiah dari berbagai mata uang dan ditemukan pula bukti transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada pihak terkait.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya menduga uang-uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rahmat.

    Pada Oktober 2024, ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur. Selain itu, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap tersebut.

    Penangkapan keempat tersangka tersebut seolah membuka kotak pandora dalam upaya kongkalikong guna membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.

    Penyidikan Kejagung berlanjut dengan terungkapnya kasus baru, yaitu dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Adapun pada saat itu bertepatan dengan Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi terhadap Ronald Tannur, telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun kepada Ronald.

    Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat.

    Dalam perkara tersebut, Lisa Rahmat disebut meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

    Lisa telah menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan untuk Zarof, diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya.

    Dalam penyidikan, Zarof mengaku bahwa dirinya belum memberikan uang tersebut kepada ketiga hakim agung tersebut. Dalam penyidikan pula diketahui bahwa Zarof telah menjadi makelar penanganan kasus selama 10 tahun usai ditemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas di rumahnya.

    Usai terungkap adanya dugaan pemufakatan jahat, penyidik Kejagung bergerak cepat dalam memeriksa anggota keluarga Ronald Tannur untuk mencari tahu asal-muasal uang yang dimiliki Lisa Rahmat untuk melakukan suap.

    Selang beberapa hari, Kejagung menetapkan ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.

    Meirizka diketahui kenal dengan Lisa Rahmat lantaran anak mereka satu sekolah. Ketika Ronald terjerat pidana pembunuhan, Meirizka meminta Lisa agar menjadi penasihat hukum untuk putranya.

    Lisa pun mengatakan kepada Meirizka bahwa ada “hal-hal” yang perlu dibiayai dalam penanganan kasus Ronald Tannur. Meirizka pada akhirnya memberikan uang senilai Rp3,5 miliar secara tunai maupun ditalangi terlebih dahulu oleh Lisa.

    Di sisi lain, Lisa juga meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Saat ini, kasus suap penanganan perkara ini terus berkembang. Penyidik masih mendalami asal-muasal uang senilai hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.

    Tidak sendirian, Kejagung bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dalam hal penanganan pelanggaran kode etik hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini.



    Penangkapan Tom Lembong

    Kejagung telah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2023.



    Dalam perkara itu, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

    Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini.

    Selain itu, penyidik Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka.

    Kejagung menuturkan bahwa pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

    Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

    Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

    Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

    Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.

    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai perdebatan di tengah masyarakat. Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tidak ada maksud politik dalam penetapan Tom sebagai tersangka.

    Jaksa Agung mengatakan bahwa penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung hanya memegang aspek yuridis. Menurut dia, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati.

    Selain itu, tim kuasa hukum Tom Lembong juga tidak tinggal diam. Mereka mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

    Usai dilaksanakan beberapa persidangan, pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan tersebut dengan alasan surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh Kejagung.

    Dengan demikian, Tom Lembong kini akan kembali menjalani penyidikan, sementara Kejagung masih akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.

    Editor: Achmad Zaenal M


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus korupsi besar pada 2024 yang ditangani Kejagung

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Dewan Pers pastikan periksa Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif

    Dewan Pers pastikan periksa Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif

    24 April 2025 15:05

    Kejagung serahkan dokumen soal perintangan penyidikan ke Dewan Pers

    Kejagung serahkan dokumen soal perintangan penyidikan ke Dewan Pers

    24 April 2025 14:57

    Dewan Pers dalami dugaan pelanggaran etik oleh Dirpem JAKTV

    Dewan Pers dalami dugaan pelanggaran etik oleh Dirpem JAKTV

    22 April 2025 17:54

    Kejagung periksa dua hakim terkait kasus suap putusan perkara CPO

    Kejagung periksa dua hakim terkait kasus suap putusan perkara CPO

    13 April 2025 12:37

    Ahok sebut siap beri kesaksian soal kasus minyak mentah

    Ahok sebut siap beri kesaksian soal kasus minyak mentah

    13 Maret 2025 13:45

    Lemigas rutin uji kualitas BBM Pertamina dan nyatakan sesuai ketentuan

    Lemigas rutin uji kualitas BBM Pertamina dan nyatakan sesuai ketentuan

    6 Maret 2025 17:27

    Jaksa Agung: Kondisi Pertamax saat ini sesuai standar Pertamina

    Jaksa Agung: Kondisi Pertamax saat ini sesuai standar Pertamina

    6 Maret 2025 13:25

    Dirut Pertamina tegaskan kualitas Pertamax sesuai standar

    Dirut Pertamina tegaskan kualitas Pertamax sesuai standar

    27 Februari 2025 12:22

    Top News

    • Gubernur berikan solusi persoalan tambang emas di Gorontalo

      Gubernur berikan solusi persoalan tambang emas di Gorontalo

      4 jam lalu

    • Tim SAR cari anak tenggelam di Sungai Bulango Gorontalo

      Tim SAR cari anak tenggelam di Sungai Bulango Gorontalo

      5 jam lalu

    • Pemerintah atur ongkos kirim gratis berlaku tiga hari dalam sebulan

      Pemerintah atur ongkos kirim gratis berlaku tiga hari dalam sebulan

      16 Mei 2025 17:26

    • Menaker tegaskan komitmen hapus percaloan rekrutmen tenaga kerja

      Menaker tegaskan komitmen hapus percaloan rekrutmen tenaga kerja

      15 Mei 2025 20:18

    • Dikes latih kader malaria atasi wabah di Gorontalo

      Dikes latih kader malaria atasi wabah di Gorontalo

      14 Mei 2025 21:49

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA