Jakarta (ANTARA) - Head of Sharia Digital Funding PT Bank Jago Tbk Nur Fajriah Rachmah mengatakan pihaknya mengembangkan unit usaha syariah/UUS (Jago Syariah) karena produk syariah di Indonesia belum terlalu banyak.
“Untuk produk, kita melihat pilihan-pilihan produk syariah di Indonesia ini tuh belum terlalu banyak,” katanya dalam acara Forum Jurnalis Jagoan (FJJ) di Jakarta, Kamis.
Nur Fajriah menegaskan bahwa Bank Jago menyediakan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan kualitas, sehingga bisa setara dengan produk perbankan konvensional.
Alasan lainnya ialah Bank Jago berupaya meningkatkan akses keuangan, terutama di daerah-daerah, dengan menghadirkan solusi aplikasi digital tanpa membuka kantor cabang.
“Ibarat kata kantor cabangnya satu nih. Satu aplikasi ada di handphone, terus itu bisa diakses dari Sabang sampai Merauke,” ungkapnya.
Upaya meningkatkan penetrasi ke daerah antara lain dilakukan dengan kolaborasi bersama Gopay. Pihaknya disebut memanfaatkan pengguna di Gopay yang cukup besar dan digunakan lintas generasi, termasuk kalangan unbanked dan underbanked, dengan membuka fitur Tabungan Syariah Bank Jago.
Hingga akhir tahun 2024, pihaknya dinyatakan memiliki dua juta nasabah seiring tingkat jumlah transaksi yang bertambah hingga 160 persen year on year (yoy) dan nilai transaksi naik 100 persen yoy. Dua faktor di antaranya yang mendorong capaian ini ialah adanya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan free transfer di Jago Syariah.
“Jadi, sebenarnya orang tuh tidak hanya buka tabungan terus habis itu tabungan ini diemin aja. Tapi, mereka bener-bener secara aktif pakai tabungan syariahnya ini untuk transaksi sehari-hari,” ucap Nur Fajriah.
Aplikasi Jago Syariah dirancang untuk membantu nasabah melakukan pengelolaan keuangan, karena ada fitur Kantong yang bisa dibuat sendiri oleh nasabah hingga 60 Kantong. Dengan begitu, nasabah bisa memisahkan anggaran ke Kantong-Kantong yang masing-masing punya nomor rekening khusus, seperti untuk menabung, bayar tagihan, deposito, travel, dana darurat, pensiun, umroh, haji, zakat, infaq, dan lain sebagainya.
Ada dua pilihan dalam produk dan layanan Jago Syariah, yakni Akad Wadiah Yad Dhamanah untuk produk Tabungan tanpa imbal hasil. Kedua, Akad Mudharabah Mutlaqah untuk produk Deposito Syariah yang memberikan imbal hasil sesuai nisbah yang disepakati oleh Bank dan Nasabah di awal perjanjian saat pembukaan rekening.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan Bibit & Stockbit dalam rangka mendorong nasabah mulai aktif berinvestasi di pasar uang dan pasar modal. Misalnya, melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) syariah agar nasabah bisa berinvestasi reksadana, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, serta saham yang masuk kategori syariah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jago Syariah dikembangkan karena produk bank syariah belum banyak