Gorontalo (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kita mempercepat pembahasan Raperda ini sebagai salah satu pokok materi dalam rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," kata anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Senin.
Raperda tersebut kata dia, merupakan luncuran dari DPRD periode sebelumnya. Namun karena terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka substansi produk hukum tersebut perlu disesuaikan kembali, sehingga dibahas ulang.
"Peraturan daerah (Perda) ini harus selaras dengan regulasi terbaru. Oleh karena itu, kita bahas kembali pasal demi pasal dan kita berupaya segera rampung untuk ditetapkan sebagai payung hukum dalam pengelolaan barang milik daerah ini," kata Windra.
Ia mengatakan secara estafet, pihaknya membahas Raperda tersebut melalui rapat lanjutan yang dilaksanakan bersama organisasi perangkat pengampu, yaitu Badan Keuangan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Target yang ingin dicapai kata Windra, Raperda ini sudah ditetapkan sebelum Tahun Anggaran 2026, agar dalam pengelolaan barang milik daerah, telah memiliki kepastian hukum yang kuat.
Saat ini, pengelolaan barang milik daerah termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masih menggunakan dasar hukum dari Permendagri secara langsung.
"Kita di daerah belum memiliki produk hukum turunan atau perangkat kebijakan dalam menyesuaikan dengan kondisi daerah," katanya.
Seharusnya ada Perda yang secara khusus mengatur dan menjadi payung hukum dalam implementasi di daerah ini.
Oleh karena itu, Windra optimistis pembahasan tersebut terus berjalan lancar, sehingga Raperda bisa segera ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Paling lambat dua bulan ke depan Raperda ini telah rampung dibahas. Apalagi Alhamdulillah progres pembahasan cukup baik dilakukan setiap pekan. Kami berharap Perda ini segera disahkan agar tidak ada lagi kekosongan hukum dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah ini," imbuhnya.

