Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengimbau warga yang menjadi wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2016, sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2017.
"Saya telah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, yaitu menyampaikan SPT tahunan pribadi saya melalui e-filing, silahkan wajib pajak untuk melakukan hal sama," imbau Bupati, Rabu.
Bupati usai melaksanakan kewajibannya menyampaikan dan melaporkan SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time lewat aplikasi e-filing pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id), di Bandhayo Rudis Bupati Bone Bolango, Rabu (8/3).
Saat ini pelaporan SPT tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman melalui e-filing.
Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan dimana pun dan kapan pun, bisa dari laptop maupun Handphone (HP).
Dengan kondisi itulah, bupati mengimbau kepada seluruh warga Bone Bolango untuk melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing sebelum tanggal 31 Maret 2017.
Sementara Wakil Bupati Bone BOlango Kilat Wartabone juga mengapresiasi pelaporan SPT bagi wajjib pajak saat ini yang sudah menggunakan aplikasi e-filing.
"Penyampaian SPT secara elektronik atau secara online dan real time yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, sangat memudahkan kita dan juga masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Wabup yang turut didampingi Sekda Ishak Ntoma yang juga melakukan menyampaikan SPT secara bersamaan.
Aplikasi e-filing ini, sebagai wajib pajak tidak perlu lagi jauh-jauh datang atau antrian di kantor pajak.
Apalagi jaringan internet yang ada di Kabupaten Bone Bolango sudah baik. Sehingga pelaporan SPT-nya bisa langsung memanfaatkan e-filing. (Adv/***)