Surabaya (ANTARA GORONTALO) - memastikan penenggelaman kapal ikan asing
ilegal sudah melalui proses peradilan dan tidak asal menenggelamkan
begitu saja.
Hal itu dinyatakan Kepala Sub Penegakan Hukum Dinas Hukum Komando
Armada Indonesia Kawasan Timur TNI AL, Letnan Kolonel Khusus Joko
Sutikno, dalam sosialisasinya, di Surabaya, hari ini.
"Sosialisasi ini untuk menambah wawasan kemaritiman bagi
masyarakat, khususnya memahami tindakan hukum di laut yuridiksi nasional
Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan, tindakan tegas ini implementasi dari kebijakan
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satuan Tugas 115.
Tahun lalu, pemerintah telah menenggelamkan 23 kapal ikan asing
ilegal yang diketahui beroperasi di perairan Indonesia. Sedangkan hingga
April 2017, lebih banyak lagi, yaitu 82 kapal.
Menurut Sutikno, tindakan penenggelaman kapal tersebut telah melalui proses pengadilan.
Dia mencontohkan, pada penenggelaman 82 kapal pada awal April lalu,
selain berdasarkan Surat Satgas 115, juga telah melalui Putusan
Mahkamah Agung, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal
22 Maret 2017 tentang Pemusnahan Barang Bukti, dan Surat Kejaksaan
Negeri tentang Permohonan Bantuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah
Agung.
"Jadi semua kapal yang ditenggelamkan sudah selesai diproses oleh pengadilan," ungkapnya.
Dari sisi TNI AL, kata dia, pimpinan TNI AL memberi perintah berupa
surat tertulis kepala staf TNI AL dan surat tertulis panglima Komando
Armada Kawasan Timur TNI AL tentang dukungan pelaksanaan pemusnahan
barang bukti.
Penenggelaman kapal ikan asing ilegal melalui proses peradilan
Rabu, 26 April 2017 21:55 WIB