Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan berkas
pengusaha Hary Tanoe dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap
penyidik Kejagung, sampai sekarang masih di kepolisian setelah sempat
diterima oleh kejaksaan.
"Berkas Hary Tanoe masih di penyidik Polri setelah sempat
diserahkan kepada kejaksaan," katanya seusai acara Upacara Peringatan
Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017 di Jakarta, Sabtu.
Dijelaskan, saat berkas tersebut diterima oleh kejaksaan kemudian
dilakukan penelitian, ditemukan masih ada beberapa hal yang harus
dilengkapi atau disempurnakan.
Hal itu, kata dia, untuk memenuhi persyaratan agar patut dan layak
dilimpahkan ke penuntutan. "Kita tunggu dari Polri (berkasnya),"
katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
telah menyerahkan tahap satu berkas yang melibatkan pengusaha Hary
Tanoe dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan
Agung ke Kejaksaan Agung.
Hary Tanoe yang merupakan CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum DPP Partai
Perindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS
kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Yulianto.
Hary pada Jumat (7/7) memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Isi SMS yang dikirim Hary kepada Yulianto adalah sebagai berikut: "Mas
Yulianto, dapat membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa
yang profesional dan siapa yang preman".
"Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng," demikian isi SMS pengusaha itu.
Lalu, "Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau
memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang
transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini,
saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia
dibersihkan".
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30
WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016
melalui aplikasi obrolan WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.
Saat itu Yulianto sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada 2007-2009.
Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya telah menetapkan Hary Djaja dan
Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan
terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Karena mendapatkan SMS bernada ancaman, Yulianto kemudian melaporkan
Hary Tanoe ke Bareskrim Kepolisian Indonesia atas dugaan melanggar pasal
29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Jaksa Agung: berkas Hary Tanoe masih di Polri
Sabtu, 22 Juli 2017 17:22 WIB