Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sultan Hamengku Buwono X menemui Presiden Joko
Widodo terkait dengan masa jabatannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) yang akan habis pada tahun ini.
"Saya kan habis masa jabatan tanggal 10 (Oktober), jadi itu saja.
Surat (verifikasi DPRD Yogyakarta) sudah selesai," kata Sultan Hamengku
Buwono X di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Pada 2 Agustus 2017 lalu, DPRD DIY melalui Rapat Paripurna Istimewa
kembali menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan
Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode masa jabatan 2017-2022
serta menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran
Adipati Arya Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.
Penetapan itu sesuai dengan UU Keistimewaan DIY yang menyebutkan
Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar
Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati
Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.
Setelah pengesahan akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur dan
Wagub DIY yang diperkirakan akan jatuh pada 13 Oktober 2017.
Terkait dengan putusan hasil uji materi MK pada 31 Agustus 2017
tentang Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan "calon gubernur
dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang
harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat,
antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan
anak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat", juga menurut Sultan tidak ada kaitannya dengan pelantikan
sebagai Gubernur nanti.
"Tidak ada hubungannya, itu kan kepentingan internal kemarin, eksternal tidak ikut campur," tambah Sultan.
Ia yakin hal itu tidak akan menimbulkan masalah.
"Tidak masalah," tegas Sultan.
Menurut MK, rumusan Pasal 18 Ayat (1) Huruf m UU KDIY mengandung
pembatasan terhadap pihak-pihak yang statusnya tidak memenuhi
kualifikasi dalam norma a quo untuk menjadi calon kepala daerah yang di
dalamnya termasuk perempuan.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo,
dijelaskan bahwa pembatasan tersebut bukan didasari dengan maksud
memenuhi tuntutan yang adil, yang didasarkan atas pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, maupun ketertiban umum dalam masyarakat
demokratis.
Sultan temui presiden terkait jabatan gubernur DIY
Rabu, 13 September 2017 18:40 WIB