Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Guna melestarikan budaya bahasa daerah Gorontalo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, diharuskan menggunakan bahasa daerah, untuk komunikasi di lingkungan kerja.
Ketentuan penggunaan bahasa daerah dalam lingkungan kerja hanya diberlakukan pada setiap hari Kamis saja.
"Orang Gorontalo atau pendatang saya wajibkan harus tahu bahasa Gorontalo. Tiap hari Kamis kita pakai kain Karawo khas Gorontalo dan berbahasa Gorontalo sehari penuh," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin apel di lingkungan pemprov, Rabu (3/1).
Kebijakan ini dikeluarkan setelah sebelumnya gubernur mewajibkan PNS laki-laki menggunakan "Upia Karanji" atau kupiah keranjang yang merupakan ciri khas Gorontalo, setiap hari kerja dan untuk perempuan menggunakan jilbab dengan sulaman karawo.
Baca Juga : Gubernur Wajibkan PNS Gunakan Upia Karanji
Meski kelihatan bercanda saat menyampaikan imbauan tersebut, namun bagi Rusli Habibie kewajiban penggunaan bahasa daerah ini sangatlah penting, mengingat saat ini bahasa Gorontalo terancam punah karena sudah tidak banyak warga yang menggunakannya.
"Kalau kalian kepala dinas, menghadap ke saya, ada yang perlu dibicarakan, gunakan bahasa Gorontalo, jika tidak saya akan jadi pura-pura bisu," ujarnya.
Ia mengatakan di daerah lain misalnya di Jawa sana, dimana-mana orang menggunakan bahasa Jawa, baik itu di pasar, kantoran maupun di tempat umum lainnya, sementara kita di daerah sendiri, terkadang malu menggunakan bahasa daerah.
Sebelumnya penggunaan bahasa daerah Gorontalo seperti pusat informasi Bandar Udara (Bandara) Djalaludin Gorontalo, pernah disarankan oleh Gubernur Gorontalo, dan hal tersebut menjadi pertimbangan oleh kepala bandara setempat.