Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Sebanyak 35 bakal calon anggota DPD-RI perwakilan Gorontalo, telah memenuhi jumlah minimal dukungan KTP serta sebarannya yang mencakup 50 persen kabupaten/kota di provinsi itu.
Penjabat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Maspa Mantulangi mengatakan 35 orang bakal calon anggota DPD tersebut, jika dilihat jumlah dan sebaran dukungan sudah memenuhi syarat.
"Jumlah dukungan yang dipersyaratkan 1.000 orang, dan sebaran minimal cukup tiga daerah dari total ada enam kabupaten/kota di Gorontalo," kata Maspa, Jumat.
Ia menambahkan, hingga batas terakhir pemasukan jumlah minimal syarat dukungan, tanggal 26 April pukul 24.00 wita, total 35 orang resmi menyerahkan dukungan, dari 37 orang yang meminta akun untuk penginputan data secara on-line pada aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).
Sehingga secara otomatis dua orang yang tidak menginput data ke SIPPP sudah dinyatakan tidak ikut dalam pencalonan DPD RI di pemilu 2019.
"Namun perlu diketahui bahwa dukungan KTP dari 35 bakal calon tersebut, KPU masih akan melakukan verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda," tegasnya.
Untuk analisa dukungan ganda ini, akan dilaksanakan mulai 27 April hingga 10 Mei 2018, dimana akan menentukan apakah terdapat dukungan ganda internal dan eksternal setiap calonnya.
Setelah itu masih ada tahapan verifikasi faktual di lapangan, jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan jumlah batas minimal, bakal calon baru bisa melakukan pendaftaran sebagai calon di KPU.
"Artinya dengan diterima jumlah minimal syarat dukungan calon bukan berarti itu sudah selesai, masih ada proses verifikasi, perbaikan hingga proses pendaftaran calon," ungkapnya.