Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyayangkan pemberitaan tentang pemukulan anggota KPPS di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar di salah satu media daring yang dibesar-besarkan, bahkan mengarah manipulatif.
"Ada pemberitaan ya, di salah atau media. Saya tidak menyebut nama medianya. Ada ketua KPPS melakukan pembacokan atas seseorang karena tersinggung masalah pencelupan jari setelah pencoblosan," kata Frans Barung Mangera dikonfirmasi di sela kunjungannya di Tulungagung, Rabu.
Berita itu tidak benar. Jauh dari fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan. Pertama soal penggunaan istilah pembacokan. menurut Barung, kejadiannya tidak seekstrem yang diberitakan media daring (online) nasional itu.
Sebab yang terjadi bukanlah pembacokan, melainkan pemukulan menggunakan gagang golok yang mengenai dagu korban, namun tidak sampai parah. Apalagi menyebabkan goresan luka yang berdarah-darah.
"Mengalami luka, ringan sekali didagu. Tetapi yang diberitakan adalah 'Ketua KPPS 16 Sukorejo (Blitar) dibacok'. Ini kan nggak benar," ujarnya meluruskan informasi.
Kedua yang diluruskan Barung soal identitas korban Luki Setya (29), yang notabene adalah anggota KPPS dan bukan ketua KPPS.
Penjelasan Barung, pelaku Yunan Amir dan korban Luki Setya selaku petugas KPPS sempat terjadi cekcok mulut pascapencoblosan yang dilakukan pelaku.
Luki meminta Yunan mencelupkan jari ke tinta yang disediakan panitia penyelenggara pemungutan suara. Namun Yunan menolak. Keduanya pun bersitegang hingga akhirnya, setelah didamaikan dan ditengahi petugas, pelaku bersedia melakukan pencelupan jari ke tinta.
Yunan Amir melenggang pulang. Tapi rupanya dia masih menyimpan amarah dan mengambil golok di rumahnya untuk kemudian kembali mendatangi TPS 16 Kelurahan Sukorejo untuk mengintimidasi korban Luki Setya sehingga terjadilah pemukulan itu.
"Yunan Amir sekarang sedang kami cari. Doakan segera tertangkap. Karena kami juga sudah tahu rumahnya, siapa dia. Yunan ini kan juga anggota daripada salah satu (calon) yang terdaftar di TPS 16. Ini yang terjadi, bukan seperti yang diberitakan bahwa ada pembacokan. Tidak ada itu," ucapnya.
Barung memastikan tindakan penyerangan itu, meski berdampak luka ringan, disengaja.
Dan karena ada unsur kesengajaan itu, maka insiden itu masuk ranah pidana. Terlebih ini korbannya adalah anggota KPPS yang sedang bertugas.
Jadi ada pasal di dalam KUHP, kalau ini namanya petugas juga di saat dia menjalankan tugas sebagai anggota KPPS, apakah ini apakah ini masuk ranah yang namanya pemilu. Mengganggu jalannya pemilu, masuk Bawaslu kemudian masuk ruang lingkup Gakkumdu, akan dilihat dulu, katanya.
"Tapi yang jelas ini sudah masuk penanganan Polri maupun pihak terkait yang lain. Di Kota Blitar, Polres Blitar Kota sudah menangani masalah ini," tutur Barung Mangera.