Gorontalo (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menertibkan aktivitas pungutan retribusi masuk yang diterapkan di Pulau Saronde.
"Pihak investor tidak boleh menentukan besaran retribusi secara sepihak, harus ada payung hukum yang jelas, agar retribusi yang diberlakukan tidak terkesan menjadi pungutan liar (pungli)," ujar Wakil Ketua II DPRD dari fraksi Golkar, Hamzah Siddik, di Gorontalo, Kamis.
Pihaknya telah menyatakan hal itu secara resmi kepada Pemkab lewat pandangan fraksi, yang disampaikan saat paripurna istimewa terkait penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020, yang digelar Selasa, (26/11).
Retribusi yang tidak ditetapkan melalui sebuah peraturan daerah kata Hamzah, menjadi poin penting yang diminta fraksi Golkar untuk menjadi perhatian serius Pemkab.
Mengingat pengelolaan aset pariwisata Pulau Saronde, meski telah dikerjasamakan dengan pihak investor, namun dalam pemberlakuan retribusi harus mengacu pada produk hukum yang ditetapkan pemerintah.
Jika hal itu tidak dipenuhi, maka akan berakibat fatal terhadap penerapan retribusi.
Dari data yang ada, Hamzah menyebut, sesuai Perda retribusi yang diterapkan di Pulau Saronde, Pemkab menetapkan sebesar Rp2 ribu, namun pihak investor memungutnya pada pengunjung sebesar Rp25 ribu.
Artinya, ada selisih Rp23 ribu yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta pemkab untuk segera mengevaluasi pungutan retribusi masuk yang diterapkan pihak investor di Pulau Saronde.
"Perlu segera diatur dalam peraturan daerah yang jelas, agar tidak terindikasi pungli yang dapat berakibat fatal bagi pihak investor," ucapnya.
Selain itu, retribusi harus menjadi sumber pendapatan yang menguntungkan bagi daerah.
"Jika retribusi yang dipungut nilainya tinggi, maka setoran bagi hasil ke kas daerah pun harus tinggi dan diatur sesuai aturan dan ketentuannya," tutur Hamzah.***
F-Golkar minta Pemkab Gorontalo Utara atur pungutan retribusi Saronde
Jumat, 29 November 2019 5:06 WIB