Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak para pelaku usaha dan calon investor mengembangkan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) dengan melakukan 7P sebelum masuk ke sektor perdagangan tersebut.
“Selama tiga tahun terakhir industri PBK menunjukan tren yang positif, sehingga secara tidak langsung menarik minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sejenis walaupun belum mendapatkan izin dari Bappebti,” kata Wamendag lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Wamendag Jerry menjabarkan 7P yang harus dilakukan, yaitu pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan.
Selain itu, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan pelajari risiko-risiko yang dihadapi.
Menurut Wamendag, sektor PBK di Indonesia harus semakin didorong agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Namun, penting bagi masyarakat dan calon investor melakukan langkah-langkah pendalaman sebelum berinvestasi di bidang PBK.
Ajakan dan Imbauan tersebut diserukan Wamendag Jerry di hadapan sekitar 600 peserta seminar “Indonesia Derivatives Reach International Market Summit” di Jakarta.
Jerry menjelaskan tujuan PBK, yaitu sebagai sarana lindung nilai (hedging), sarana pembentukan harga (price discovery), dan sarana investasi. Tujuan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011.
Selain imbauan 7P, Jerry menyampaikan, pemerintah terus siaga melindungi masyarakat dari kegiatan perdagangan berjangka yang dilakukan secara ilegal.
Bappebti Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara terus menerus dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Penyedia Layanan Domain (Registrar) melakukan tindakan berupa pemblokiran domain dan situs pelaku usaha ilegal.
Selain itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penegak hukum terkait untuk melakukan penghentian kegiatan transaksi PBK, termasuk penyelenggaraan seminar, lokakarya, pelatihan, promosi, atau gelar wicara yang diadakan oleh pelaku ilegal.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada nasabah dan stakeholder di industri PBK,” lanjut Wamendag.