Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari APBN tahun 2015 sebesar Rp9,6 miliar.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sufrizal Yusuf, Jumat, pada rapat evaluasi pelaksanaan penggunaan ADD tahun 2014 dan pembahasan ADD tahun 2015, mengatakan, pengelolaan anggaran tersebut harus optimal di 123 desa.
Seluruh pemerintahan di tingkat desa, khususnya aparat perangkat desa harus mampu menjabarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
"Agar tidak ada anggaran yang salah kelola ataupun berujung pada permasalahan hukum yang menjerat aparat desa maupun instansi terkait yaitu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa," ujarnya.
Menurut ia, evaluasi tersebut penting dilakukan sebagai bahan perbaikan maupun pertimbangan di tahun berikutnya, kegiatan apa saja yang patut dipertahankan dan telah mampu mensejahterakan masyarakat.
Para Kepala Desa pun diminta berpedoman dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2007, tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sesuai pagu anggaran APBN, alokasi ADD di daerah ini memang cukup kecil, hanya Rp9,6 miliar yang akan disebar di 123 desa, namun patut disyukuri sehingga pengelolaannya harus transparan dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
"Untuk pembagian di tiap-tiap desa, harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang Desa yang penjabarannya dituangkan pada PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN," ujarnya.
Dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, serta letak geografis.