Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di setiap unit kerja masing masing.
"PP ini mulai berlaku Januari 2014, tapi kami masih melakukan sosialisasi kepada setiap SKPD di lingkungan Pemprov Gorontalo," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sofyan Maku, Senin.
Sofyan menjelaskan, penerapan penilaian SKP merupakan pengganti dari Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang selama ini berlaku.
Adapun sejumlah perubahan substansial antara keduanya menyangkut penilaian kinerja bulanan yang terakomodir dalam SKP, sedangkan DP3 dinilai setiap akhir tahun.
"Sasaran dari PP 46 ini ada dua, yakni menyangkut penilaian prestasi serta perilaku pegawai. Dengan peraturan ini setiap PNS harus mencapai indikator yang ditentukan seperti prestasi kerja 60 persen dan perilaku 40 persen dari total penilaian" jelas Sofyan.
Penerapan PP 46 tahun 2011, kata dia, menjamin penilaian kinerja pegawai yang lebih objektif, terukur, akuntabel dan transparan berdasarkan prestasi kinerja dan perilaku kerja pegawai setiap
bulan.
Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Hal ini berbeda dengan penilaian DP3 yang lebih menitikberatkan penilaian dari segi subjektivitas. Selain itu, penilaian SKP nantinya akan digunakan sebagai indikator pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai tiap bulan.
"Dengan berlakunya PP ini, maka jabatan boleh sama tapi prestasi kerja akan berbeda. Karena prestasi kerja berbeda maka tunjangan kinerja harus berbeda," tegasnya.