Gorontalo (ANTARA) - Kepala Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo Danila Ibrahim mengatakan pihak Pemprov menggelar diskusi terfokus, untuk mengkaji rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak dan retiribusi daerah.
Menurutnya pihaknya perlu mengkaji secara akademis naskah ranperda pajak dan retribusi daerah, sebelum ditetapkan menjadi produk hukum berupa peraturan daerah (perda).
“Kami ingin menyamakan persepsi karena akan menghimpun 9 perda yang sudah ada, yakni 1 perda tentang pajak daerah dan 8 perda tentang retribusi daerah. Substansi yang ada di perda-perda itu akan kami masukkan di perda yang baru ini,” kata Danial saat diskusi terfokus di Hotel Aston Kota Gorontalo, Kamis.
Ia menjelaskan saat ini terdapat 5 jenis pajak yang yang menjadi sumber PAD di Provinsi Gorontalo, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak rokok .
Selain itu, ada pula pendapatan melalui retribusi diantaranya retribusi jasa umum, pelayanan usaha, dan retribusi hasil usaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting, dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk mengelola keuangan daerah seperti yang tertuang dalam dalam Undang-undang 32 dan 33 tahun 2004 .
Dengan lahirnya peraturan otonomi daerah tersebut, pemda diharapkan untuk lebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.
Peningkatan sumber penerimaan PAD tersebut dapat dilakukan, diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dalam melaksanakan pembangunan daerah ini sumber alokasi pembiayaannya itu cuma dua. Pertama dari dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan yang kedua, PAD nya itu sendiri. Kita harus memetakan apa yang menjadi sumber penerimaan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Selain itu, juga penting untuk menggali sumber pendapatan yang menjadi potensi baru yang belum maksimal di wilayah Provinsi Gorontalo.