Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengelola barang milik negara (BMN) hasil rampasan negara senilai Rp633,18 miliar dalam tiga tahun terakhir ini.
"Untuk BMN rampasan yang dikelola melalui hibah itu senilai Rp132,27 miliar, baik yang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari kejaksaan," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, untuk BMN rampasan yang dikelola melalui penetapan status penggunaan (PSP) tercatat Rp500,91 miliar.
Purnama memerinci, nilai hibah BMN rampasan dalam tiga tahun terakhir meliputi Rp23,41 miliar pada 2019 dan Rp108,85 miliar di 2021.
BMN rampasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta senilai Rp55,3 miliar, Pemerintah Provinsi Bali Rp46,7 miliar, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Rp19,9 miliar, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp6,8 miliar, Pemerintah Kabupaten Banyumas Rp2,1 miliar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru Rp1,3 miliar.
Sedangkan, nilai PSP BMN rampasan dalam tiga tahun terakhir terdiri dari sebanyak Rp20,6 miliar pada 2019, Rp404,06 miliar pada tahun 2020, serta Rp76,25 miliar pada 2021.
Ia menjelaskan penerima PSP BMN rampasan antara lain kejaksaan senilai Rp203,1 miliar dan merupakan penerima terbesar, Kementerian Pertahanan Rp75,8 miliar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rp41,9 miliar, serta Komisi Aparatur Sipil Negara Rp36,7 miliar.
"Memang tidak banyak yang dilakukan hibah maupun PSP, tetapi yang mau kita lihat adalah bahwa pengembalian aset rampasan ini bisa kembali ke tengah masyarakat tidak hanya melalui lelang, tetapi juga dapat melalui jalur PSP yang digunakan oleh kementerian/lembaga atau jalur hibah kepada pemerintah daerah," ucap Purnama.