"Pelanggan non subsidi bayar sesuai tarif. Nanti yang berhak disubsidi langsung dikasih cash atau voucher untuk membayar listrik dan itu tidak bisa digunakan selain untuk membayar listrik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Rida menjelaskan bahwa reformasi subsidi listrik menyangkut dua hal, yaitu sisi mekanisme yang berujung ke subsidi langsung dan reformasi tarif.
Sejak 2003, pemerintah tidak pernah mengutak-atik tarif listrik agar tidak ada aturan yang menyusahkan rakyat.
"Yang pasti jangan sampai kita membuat aturan yang menyusahkan rakyat, karena bukan itu tujuan kita bernegara," kata Rida.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa skema pemberian cash atau voucher itu akan membuat penerima berupaya melakukan efisiensi, menghemat, dan itu yang mendorong listrik atau subsidinya tidak naik.
Rida menyampaikan supaya mekanisme subsidi langsung bisa efektif dan tetap sasaran, maka data penerima subsidi harus akurat minimum 85 persen dari sisi kesesuaian di lapangan.
"Pemerintah tidak berencana untuk mengurangi subsidi, tetapi yang ada adalah membuat subsidi ini lebih tepat sasaran," pungkasnya.