Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap masyarakat di daerah itu tidak mudah termakan dengan rayuan investasi ilegal.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Kamis, mengatakan secara pribadi menyesali ada sekitar 1.000 orang warga di beberapa wilayah kecamatan, diantaranya Kecamatan Kwandang yang termakan rayuan pelaku yang diduga telah melakukan penipuan untuk kegiatan investasi penanaman komoditas serai wangi.
Pasalnya, warga telah setorkan sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi bagi calon karyawan di perusahaan pemberi program.
Namun investasi yang turut membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo itu, terindikasi ilegal bahkan merupakan modus penipuan.
Apalagi perusahaan tersebut tidak beritikad baik kepada pemerintah daerah untuk melaporkan resmi kegiatan investasi yang akan dilakukan.
Olehnya, kata Hamzah lagi, sebagai pribadi maupun pejabat publik (wakil ketua DPRD) akan berada di garis depan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang diduga telah diselewengkan.
"Kegiatan meminta ribuan warga menyetorkan sejumlah uang untuk pembukaan rekening, menjanjikan merekrut dan mempekerjakan dengan upah tinggi Rp4,8 juta/orang. Kondisi ini sangat tidak logis sehingga masyarakat diimbau tidak termakan bujuk rayu," katanya.
Ditambah lagi, aktivitas investasi serai wangi yang digerakkan oleh sebuah perseroan terbatas (PT) yang berperan sebagai pemberi program, hingga kini belum mau transparan dengan aktivitas yang akan dilakukan.
Hamzah berharap, aparat penegak hukum dapat mendeteksi keberadaan pelaku pembawa program berkedok investor tersebut, agar tidak keluar dari wilayah Gorontalo.
Sebab perbuatannya harus dipertanggungjawabkan dan indikasi 'bakar uang' (burned money) dengan maksud membodohi masyarakat nampak jelas. Sehingga aktivitas oknum pelaku harus diawasi ketat hingga dapat mempertanggungjawabkan uang rakyat yang telah diterima," imbuhnya.***
DPRD Gorontalo Utara harap masyarakat tidak termakan investasi ilegal
Kamis, 10 Februari 2022 22:21 WIB