Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal selama kurun waktu 2017-2023 mencapai lebih dari Rp130 triliun.
Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Irhamsah, di Jakarta, Kamis, mengatakan tepatnya kerugian akibat aktivitas tersebut mencapai Rp139,674 triliun.
Oleh karena itu, OJK melalui Satgas PASTI berupaya mencegah dan menangani aktivitas tersebut.
Satgas PASTI ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementerian, dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Ia mengatakan jika dulu Satgas PASTI ini tugasnya sebatas edukasi dan literasi, saat ini juga mencegah dan menangani kegiatan ilegal.
"Dalam hal ini kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal," katanya pula.
Terkait dengan pinjaman ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK terus melakukan upaya agar masyarakat tidak mudah tertarik pada pinjaman ilegal.
Ia mengatakan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK membuahkan hasil, dibuktikan dengan meningkatkan angka literasi keuangan di Indonesia, yakni dari 49 persen menjadi 65,43 persen.
"Ini sesuatu yang patut dibanggakan. Jawa Tengah dan DIY juga selalu di atas rata-rata nasional," katanya.
Sedangkan untuk capaian inklusi keuangan di angka 75 persen.
"Kami baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), merupakan program yang diharapkan literasi dan inklusi keuangan bisa dilakukan secara masif, merata, berkesinambungan," katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK catat kerugian akibat investasi ilegal lebih dari Rp130 triliun
OJK: Kerugian akibat investasi ilegal lebih dari Rp130 triliun
Kamis, 5 September 2024 18:03 WIB