Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan.
Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Gustam Ismail, di Gorontalo, Senin, mengatakan Kecamatan Ponelo Kepulauan dengan jumlah penduduk sekitar 4 ribu lebih jiwa tersebut, memerlukan perhatian yang lebih besar. Khususnya merealisasikan infrastruktur jalan yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
Mengingat ada potensi unggulan di bidang perikanan tangkap, budidaya rumput laut, pariwisata, serta pertanian dan perkebunan yang harus ditopang dengan infrastruktur memadai.
Olehnya, DPRD berharap kata Gustam, dalam program percepatan pembangunan di daerah itu, menjangkau wilayah Ponelo Kepulauan, agar pemerintah daerah secepatnya mengalokasikan anggaran untuk Tahun Anggaran 2023 dalam merealisasikan pembangunan jalan penghubung antardesa.
Mengingat ada 4 desa di pulau tersebut namun masih sulit diakses menggunakan transportasi darat.
Sehingga masyarakat mengaspirasikan percepatan jalan penghubung sepanjang 30 kilo meter dari Desa Otiola, Tihengo, Ponelo dan Malambe.
Diprediksi, pembangunan jalan antardesa itu, akan menelan anggaran sebesar Rp30 miliar.
"Lumayan besar, apalagi jika harus mengandalkan sumber anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," katanya.
Namun pemerintah dapat merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut secara bertahap. Misalnya dikerjakan setiap tahun. Sesuai pengalaman pada Tahun Anggaran 2021, jalan antardesa satu dengan lainnya menelan anggaran Rp7 miliar.
Olehnya DPRD meyakini, pembangunan infrastruktur tersebut dapat terealisasi sebab dapat dikerjakan bertahap.
Hanya saja kata Gustam lagi, DPRD meminta pemerintah daerah untuk menentukan rekanan yang memiliki kapasitas modal dan penguasaan teknis pembangunan di wilayah kepulauan.
Sebab sudah dua kali tahun anggaran, pembangunan jalan tersebut gagal akibat pihak rekanan yang tidak menguasai wilayah Ponelo Kepulauan dengan sangat baik.
Agar tindakan pemutusan kontrak kerja sama tidak terulang, sebab dampaknya sangat merugikan masyarakat yang setiap tahun terus membangun mimpi-mimpi segera menikmati jalan penghubung antardesa di pulau tersebut.