Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Daerah Gorontalo menjelaskan kronologi peristiwa Brigadir Polisi Dua (Bripda) Arif Gani yang tertembak senjata pelontar gas air mata oleh rekannya sesama anggota Polri Bripda MRW di Sekolah Polisi Negara Gorontalo pada Jumat (16/9).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Sabtu, menjelaskan kejadian itu berawal dari adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara Bripda MRW dengan korban. Dalam percakapan itu, korban ingin meminjam sepeda motor milik MRW.
Selanjutnya korban menuju ke tempat Bripda MRW yang saat itu sedang berada di rumah dinas jabatan Kepala SPN Polda Gorontalo untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu, saat itu sepeda motor milik MRW tidak ada karena sedang digunakan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Samsul.
"Pada saat itu korban hanya meminta nasi dan langsung pergi meninggalkan rumah dinas Kepala SPN Polda Gorontalo bersama dengan Bripda MRW menuju Aspol (Asrama Polisi) Blok B Nomor 3 SPN Polda Gorontalo," ujar Wahyu.
Saat keduanya tiba di tempat tersebut, korban langsung menuju ke arah dapur untuk memasak mi instan yang akan dimakan dengan nasi yang diambil dari rumah dinas Kepala SPN Polda Gorontalo. Bripda MRW menyusul dari arah belakang sambil memegang ponsel.
Ketika MRW berjalan ke arah ruang tengah, yang bersangkutan melihat ada senjata pelontar gas air mata terletak di atas meja. Kemudian, MRW meletakkan ponsel yang digenggam dan mengambil senjata tersebut.
"Kemudian secara tidak sengaja menarik pelatuk yang saat itu ujung laras senjata mengarah ke korban hingga mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian kepala dari Bripda Arif Gani. Korban langsung pingsan dan tergeletak di tempat tersebut, selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk kemudian dirujuk ke rumah sakit Aloei Saboe," jelas Kabid Humas.
Setelah mendapatkan informasi soal kejadian tersebut, lanjut Wahyu, Kapolda Gorontalo langsung memerintahkan Kabid Profesi dan Pengamanan serta Direktur Reserse Kriminal Umum untuk mengusut kasus itu.
Selain itu, kapolda juga memerintahkan Kabid Kedokteran dan Kesehatan untuk mengawasi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah kapolda langsung datangi dan olah TKP tadi malam. Terhadap Bripda MRZ sudah diamankan di polda guna proses lebih lanjut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Begini kronologi Bripda Arif tertembak senjata pelontar gas air mata