Gorontalo (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menegaskan penghentian sementara pemberian resep obat sirup di daerah itu, telah dilakukan.
"Imbauan ini telah kami sebar ke seluruh puskesmas, rumah sakit dan apoteker untuk dilaksanakan. Menyusul penegasan Kementerian Kesehatan terkait 15 merk obat sirup yang diminta sementara tidak beredar ataupun diresepkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune, di Gorontalo, Kamis.
Meski sementara menunggu surat edaran resmi dari pihak BPOM Provinsi Gorontalo, namun langkah antisipasi tersebut telah dilakukan. Sehingga para dokter puskesmas dan rumah sakit, dapat menghindari pemberian obat sirup.
Mengingat katanya, kematian pada anak akibat kasus gagal ginjal akut ini tidak boleh terjadi di daerah itu.
"Kita wajib melindungi kesehatan masyarakat khususnya generasi muda di daerah ini," katanya.
Sehingga penegasan tersebut, merupakan upaya percepatan untuk memberi perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Secara intensif, pemberitahuan tersebut disampaikan melalui beragam media sosial maupun grup tenaga kesehatan daerah, agar berhati-hati dalam pemberian resep.
Seluruh dokter puskesmas dan rumah sakit diminta tegas tidak memberi resep obat sirup.
Bahkan pihak Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan, telah menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh pemilik apotek maupun toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.
Jika ada konsumen yang datang membeli obat, kata Rizal, agar diberi edukasi untuk sementara menghindari konsumsi obat sirup khususnya penurun panas dan pereda batuk pada anak.
Agar kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, tidak ditemukan di daerah ini.
Masyarakat pun diimbau untuk datang berobat ke fasilitas kesehatan yang tersedia.
Hal itu, agar mendapatkan layanan kesehatan yang tepat, khususnya menghindari salah mengonsumsi obat. "Jangan sampai masyarakat nekat meracik sendiri obat yang diminum dengan sembarangan membeli obat," katanya.***
Dinkes Gorontalo Utara hentikan sementara pemberian resep obat sirup
Kamis, 20 Oktober 2022 11:01 WIB