Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menahan satu orang kepala desa (kades) tersangka kasus korupsi dana desa, berinisial AA.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Minggu, mengatakan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut, terjadi di Desa Langge, Kecamatan Anggrek pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sudah dilakukan pihak penyidik Polres Gorontalo Utara kepada Penuntut Umum Kejari pada 10 November 2022," katanya.
Tersangka kepala desa periode 2019 hingga 2024 tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas perbuatan tersangka AA, kata Eddie, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta. Serta pada tahun 2020, kerugian keuangan negara sebesar Rp289 juta.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari atau terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Gorontalo Utara menahan kades tersangka korupsi dana desa