Makassar (ANTARA) - Seorang Guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berinisial Mu yang dilaporkan melecehkan muridnya sendiri, sudah ditahan dan ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan Mu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Hanya saja, kepolisian masih mendalami kondisi psikologi tersangka.
"Masih kita dalami," ujar AKP Abustam lagi.
Pada Kamis (19/1/2023), polisi melakukan penahanan terhadap Mu karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Saat ini juga, polisi masih merampungkan berkas perkara.
"Segera dirampungkan berkas perkaranya dan kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar AKP Abustam.
Sekadar diketahui, pada Kamis (18/12/2022) Mu dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Ar (10) pada Selasa (6/12/2022), sekira pukul 08.30 Wita.
Ar menceritakan bahwa saat mengerjakan soal ujian, tiba-tiba sang guru yang berinisial Mu datang dari arah belakang. Ia serta merta memegangi salah satu anggota tubuh yang sensitif.
Ar sempat menyatakan keberatan atas perlakuan tersebut.
Dalam keadaan takut, Ar kemudian mengajak salah seorang temannya untuk ke toilet sekolah. Ia berniat untuk menceritakan ke temannya itu. Namun, tanpa ia sadari, sang guru mengikutinya.
"Saya takut. Saya ke kamar mandi. Naikkuti ka sampai kamar mandi," kata Ar.
Guru terduga melecehkan siswa terancam 15 tahun penjara
Selasa, 24 Januari 2023 10:15 WIB