Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memprioritaskan pencegahan potensi pelanggaran dalam pemilihan umum (Pemilu).
"Kita prioritaskan pencegahan terjadinya potensi pelanggaran. Baru sebatas potensi saja sudah dicegah. Mengingat mitigasi pelanggaran dalam Pemilu perlu dikedepankan sebagai bentuk komitmen menjaga pelaksanaan seluruh tahapan agar berlangsung lancar dan aman tanpa sengketa dalam beragam bentuk," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Jumat (3/3).
Ia mengatakan, penyampaian dalam bentuk imbauan, menjadi langkah awal mencegah potensi pelanggaran yang terus diprioritaskan. Mengingat imbauan merupakan salah satu amanat dalam Surat Keputusan Bawaslu RI, nomor 274 tahun 2022, sebagai salah satu bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran.
"Kami (Bawaslu) tidak melarang kegiatan pertemuan dalam bentuk apapun digelar partai politik. Juga tidak melarang siapapun yang diundang oleh parpol. Namun Bawaslu perlu menyampaikan imbauan kepada seluruh parpol terkait acara internal yang menghadirkan pihak luar. Bahwa sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 33 pasal 25, parpol sebelum masa kampanye dilarang berkampanye," katanya.
Khusus di daerah itu, imbauan telah disampaikan dalam bentuk surat edaran, baik kepada pemerintah daerah maupun seluruh parpol. Mengingat parpol perlu menghindari beberapa hal saat menggelar acara internal yang menghadirkan pihak luar, diantaranya menghindari penyampaian citra diri. Juga menghindari kalimat-kalimat ajakan atau menyampaikan anggota parpol sebagai calon kontestan dalam pemilu.
"Kondisi ini perlu kita perhatikan dengan seksama, dalam upaya mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilu serentak tahun 2024," sebutnya.
Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu telah dilakukan. Tentu beberapa regulasi terkait menjaga netralitas, perlu diimplementasikan oleh unsur-unsur yang dilarang terlibat praktis. Seperti ASN, TNI dan Polri, BUMD, hingga aparat pemerintah desa.
"Jangan sampai memilih hadir dalam kegiatan salah satu parpol, kemudian menghadiri seluruh parpol hingga lupa jika masa kampanye sudah berlangsung. Ini pun perlu diingatkan dalam imbauan, sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pemilu," kata Lius.
Jika sudah dalam tahapan kampanye, tentu Bawaslu akan menulis secara jelas tentang siapa saja yang dilarang hadir dalam kegiatan parpol. Untuk saat ini, Bawaslu baru sebatas menyampaikan regulasi yang dinarasikan.
Lius menambahkan, publik perlu mengetahui, terkait imbauan dalam Pasal 25 PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu.
Dimana dalam ayat 1 disebutkan, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Namun parpol bisa melakukan sosialisasi di internal dengan metode pemasangan bendera partai, nomor urut dan lain-lain.***