Jakarta (ANTARA) - Karyawan CNN Indonesia telah mendirikan serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai wadah bagi karyawan perusahaan ini untuk berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi haknya.
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan bahwa kehadiran serikat pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
"Ini pesan penting bahwa serikat pekerja tidak untuk menghancurkan bisnis perusahaan, serikat pekerja ini hadir untuk memperjelas hak-hak pekerja sehingga ini menciptakan iklim perusahaan, terutama di bidang media, yang kondusif," kata Taufiqurrohman dalam kegiatan diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu.
Taufiqurrohman juga menekankan bahwa SPCI akan terus mengedepankan komunikasi dengan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembentukan SPCI adalah sebuah autokritik bagi seluruh pekerja media dalam masalah hak asasi manusia (HAM). Hal ini adalah pengingat bahwa pekerja media kerap tak kenal lelah memperjuangkan HAM, tetapi melupakan penegakan HAM di lingkungan terdekatnya.
"Ini adalah autokritik sebenarnya buat kami, buat perusahaan media, bahwa memperjuangkan HAM, tetapi ternyata kami masih abai pada HAM di perusahaan," tuturnya.
SPCI telah resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.
Pencatatan serikat pekerja ini tertuang dalam Surat Nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim.
SPCI dibentuk atas kesadaran bahwa karyawan yang bekerja sebagai jurnalis dan pekerja media di CNN Indonesia adalah juga buruh. Kehadiran serikat pekerja CNN Indonesia ini juga melindungi hak-hak pekerja di tengah kondisi industri media massa yang sedang terdirupsi.
Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi negara. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat, lanjut dia, juga dijamin oleh Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
SPCI merupakan serikat pekerja media pertama yang berdiri di lingkungan Transmedia, unit usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung. Kehadirannya diharapkan bisa menjadi tonggak sejarah dan menjadikannya hubungan industrial yang adil dan seimbang.
SPCI juga meminta dukungan dan kerja sama berbagai pihak untuk memperjuangkan dan mewujudkan kesejahteraan anggota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pekerja CNN Indonesia resmi bentuk serikat pekerja