Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Sensor Flim (LSF) mendesak Anggota DPR Republik Indonesia periode 2024 - 2029 untuk segera merevisi Undang-Undang Perfliman, guna mengoptimalkan pencegahan dampak negatif flim di masyarakat.
"Kami berharap Anggota DPR yang baru segera merevisi perundang-undangan perfliman ini, agar LSF dapat menyensor jutaan flim dan konten yang beredar di media sosial ini," kata Wakil Ketua LSF Noorca M Massardi saat membuka sosialisasi gerakan budaya nasional sensor mandiri di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyatakan dalam lima tahun lalu, revisi Undang-Undang Perfliman merupakan inisiatif anggota DPR sudah ada di urutan 101 di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjelang akhir masa jabatan anggota DPR ini sudah maju ke urutan ke 100 di prolegnas.
"Bayangkan dalam lima tahun ini hanya satu langkah saja dan entah kapan undang-undang perfliman ini bisa direvisi," katanya.
Ia menyatakan sebagaimana diketahui di media sosial ini ada satu juta konten yang diunggah dan ditonton oleh seluruh masyarakat. Bagaimana LSF melakukan penyensoran terhadap seluruh konten di media sosial ini.
"Sejak 2009 hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah, presiden dan menteri tentang jaringan informatika, sehingga Undang-Undang Perfliman ini tidak mampu masuk ke ranah jaringan internet atau media sosial ini," katanya.
Ia berharap anggota DPR RI yang baru dilantik kemarin red-Selasa (1/10/2024) bisa segera merevisi Undang-Undang Perfliman ini dan mudah-mudahan revisi undang-undang ini bisa maju ke urutan 50 di prolegnas ini.
"Mudah-mudahan anggota DPR yang baru dilantik kemarin lebih cepat dan produktif dibandingkan DPR masa lalu yang hanya mampu melahirkan 26 undang-undang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LSF: DPR segera revisi Undang-Undang Flim
LSF: DPR segera revisi Undang-Undang Flim
Rabu, 2 Oktober 2024 17:46 WIB