• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Rabu, 28 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menkomdigi sebut ruang siber sebagai medan baru pertahanan nasional

      Menkomdigi sebut ruang siber sebagai medan baru pertahanan nasional

      Rabu, 28 Mei 2025 9:43

      Presiden Macron: Hubungan RI-Prancis strategis, dua negara bersahabat

      Presiden Macron: Hubungan RI-Prancis strategis, dua negara bersahabat

      Rabu, 28 Mei 2025 7:49

      Presiden Macron tiba di Jakarta disambut Menhan Sjafrie, Menlu Sugiono

      Presiden Macron tiba di Jakarta disambut Menhan Sjafrie, Menlu Sugiono

      Rabu, 28 Mei 2025 7:44

      MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

      MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

      Selasa, 27 Mei 2025 19:52

      KPK kembali panggil tiga saksi untuk usut kasus suap di Kemenaker

      KPK kembali panggil tiga saksi untuk usut kasus suap di Kemenaker

      Selasa, 27 Mei 2025 15:14

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        Selasa, 27 Mei 2025 7:06

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        Selasa, 27 Mei 2025 7:06

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        Selasa, 8 April 2025 19:37

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • Tiga warga Palestina tewas ditembak Israel dekat pusat bantuan di Gaza

        Tiga warga Palestina tewas ditembak Israel dekat pusat bantuan di Gaza

        Rabu, 28 Mei 2025 9:44

        TNI AU tidak tutup kemungkinan beli pesawat tempur dari China

        TNI AU tidak tutup kemungkinan beli pesawat tempur dari China

        Rabu, 28 Mei 2025 7:46

        Kemlu siapkan bantuan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa RI di Harvard

        Kemlu siapkan bantuan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa RI di Harvard

        Selasa, 27 Mei 2025 12:12

        WHO sebut 25 juta orang menderita kelaparan di Sudan

        WHO sebut 25 juta orang menderita kelaparan di Sudan

        Selasa, 27 Mei 2025 12:10

        Jerman: Israel tak bisa lagi berdalih berantas terorisme di Gaza

        Jerman: Israel tak bisa lagi berdalih berantas terorisme di Gaza

        Selasa, 27 Mei 2025 9:35

    • Hiburan
      • Mawar de Jongh akui sudah pakai "skincare" sejak remaja

        Mawar de Jongh akui sudah pakai "skincare" sejak remaja

        Minggu, 25 Mei 2025 14:43

        Idigitaf, Dere, Tulus, Sal, Kunto buka Tur SAMA SAMA di Bogor

        Idigitaf, Dere, Tulus, Sal, Kunto buka Tur SAMA SAMA di Bogor

        Minggu, 25 Mei 2025 11:32

        Sinetron "Marbot Ali" raih penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2025

        Sinetron "Marbot Ali" raih penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2025

        Sabtu, 24 Mei 2025 19:24

        Federal Oil hadirkan simulator menggunakan Ducati Panigale 899.

        Federal Oil hadirkan simulator menggunakan Ducati Panigale 899.

        Sabtu, 24 Mei 2025 8:41

        Yura Yunita sebut Rossa berjasa di awal karirnya

        Yura Yunita sebut Rossa berjasa di awal karirnya

        Sabtu, 24 Mei 2025 8:40

    • Olahraga
      • Timnas Basket U-16 matangkan strategi hadapi tekanan penuh Filipina

        Timnas Basket U-16 matangkan strategi hadapi tekanan penuh Filipina

        Rabu, 28 Mei 2025 11:36

        Chelsea berambisi jadi klub pertama yang juarai semua kompetisi Eropa

        Chelsea berambisi jadi klub pertama yang juarai semua kompetisi Eropa

        Rabu, 28 Mei 2025 8:22

        Barcelona umumkan perpanjangan kontrak Lamine Yamal hingga 2031

        Barcelona umumkan perpanjangan kontrak Lamine Yamal hingga 2031

        Rabu, 28 Mei 2025 7:53

        Ruben Amorim: Tanpa Liga Champions, MU tidak butuh skuad besar

        Ruben Amorim: Tanpa Liga Champions, MU tidak butuh skuad besar

        Rabu, 28 Mei 2025 7:52

        Alex Marquez bidik hasil maksimal di Aragon setelah MotoGP Inggris

        Alex Marquez bidik hasil maksimal di Aragon setelah MotoGP Inggris

        Rabu, 28 Mei 2025 7:51

    • Teknologi
      • Telkomsel resmikan evolusi brand SIMPATI

        Telkomsel resmikan evolusi brand SIMPATI

        Rabu, 28 Mei 2025 7:51

        Menkomdigi harapkan dampak ekonomi pusat data Microsoft di Indonesia

        Menkomdigi harapkan dampak ekonomi pusat data Microsoft di Indonesia

        Selasa, 27 Mei 2025 15:13

        Tracker luncurkan dua produk apparel berkendara

        Tracker luncurkan dua produk apparel berkendara

        Selasa, 27 Mei 2025 9:32

        Samsung buka prapesan ponsel pintar tertipis Galaxy S25 Edge

        Samsung buka prapesan ponsel pintar tertipis Galaxy S25 Edge

        Selasa, 27 Mei 2025 8:01

        Lexus hadirkan The All-New ES dalam dua varian

        Lexus hadirkan The All-New ES dalam dua varian

        Selasa, 27 Mei 2025 7:59

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • 43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Senin, 5 Mei 2025 20:53

    MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia

    Kamis, 31 Oktober 2024 15:30 WIB

    MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia

    Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.

    Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Namun demikian, penggunaan TKA pun dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK juga menegaskan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Hal ini dilakukan supaya dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan kepada tenaga kerja pendamping.

    “Agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi,” imbuh Arief.

    MK memahami bahwa memberi kesempatan bagi TKA di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Terutama, pada sektor-sektor yang memerlukan keahlian khusus yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.

    Namun, MK menekankan, penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Terlebih, UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk menyediakan akses kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.

    Lebih lanjut, MK mengatakan, pada rumusan norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 sejatinya telah terdapat tiga kriteria mempekerjakan TKA, yakni untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

    Namun, Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memberikan penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut. Pasal ini hanya menyerahkan pengaturan lebih lanjut ke dalam peraturan pemerintah.

    Menurut MK, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga bertentangan dengan prinsip jaminan atas hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja Indonesia.

    Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya, MK menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:

    Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

    “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” imbuh Arief.

    Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Para pemohon dalam perkara ini mengajukan 71 poin petitum yang oleh MK dikelompokkan ke dalam tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), serta uang penghargaan masa kerja (UPMK).

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK kembali panggil tiga saksi untuk usut kasus suap di Kemenaker

    KPK kembali panggil tiga saksi untuk usut kasus suap di Kemenaker

    20 jam lalu

    KPK sebut kasus Kemenaker terjadi sejak 2019 dan kumpulkan Rp53 miliar

    KPK sebut kasus Kemenaker terjadi sejak 2019 dan kumpulkan Rp53 miliar

    27 Mei 2025 08:07

    Menaker siap sidak pelanggaran TKA bekerja menggunakan visa wisata

    Menaker siap sidak pelanggaran TKA bekerja menggunakan visa wisata

    5 Mei 2025 19:17

    46 TKA asal Tiongkok tiba di Sulawesi Selatan

    46 TKA asal Tiongkok tiba di Sulawesi Selatan

    5 Juli 2021 07:31

    DPRD Gorut dorong investor PLTU Tomilito sosialisasikan kedatangan TKA

    DPRD Gorut dorong investor PLTU Tomilito sosialisasikan kedatangan TKA

    23 Juli 2020 07:28

    Menaker jelaskan alasan penerimaan TKA asal China

    Menaker jelaskan alasan penerimaan TKA asal China

    25 Juni 2020 16:15

    Menaker: publik tak perlu khawatir tenaga asing

    Menaker: publik tak perlu khawatir tenaga asing

    14 Oktober 2019 20:24

    DPRD Gorontalo Utara tindak lanjuti tenaga kerja asing

    DPRD Gorontalo Utara tindak lanjuti tenaga kerja asing

    29 Mei 2019 04:14

    Top News

    • MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara

      MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara

      27 Mei 2025 07:04

    • Imigrasi Gorontalo siap amankan agenda pembangunan daerah

      Imigrasi Gorontalo siap amankan agenda pembangunan daerah

      27 Mei 2025 06:39

    • Tepung habis, toko roti WFP di Jalur Gaza tidak berproduksi lagi

      Tepung habis, toko roti WFP di Jalur Gaza tidak berproduksi lagi

      26 Mei 2025 15:28

    • Sebanyak 43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan

      Sebanyak 43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan

      26 Mei 2025 14:06

    • Bupati Gorontalo: Pesona Tameto upaya perkuat pondasi ekonomi

      Bupati Gorontalo: Pesona Tameto upaya perkuat pondasi ekonomi

      26 Mei 2025 07:55

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA