• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Kamis, 15 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menbud jalin diplomasi budaya dengan kolaborasi Indonesianis di Moskow

      Menbud jalin diplomasi budaya dengan kolaborasi Indonesianis di Moskow

      Kamis, 15 Mei 2025 20:20

      Kemkomdigi dukung percepatan transformasi digital di bidang kearsipan

      Kemkomdigi dukung percepatan transformasi digital di bidang kearsipan

      Kamis, 15 Mei 2025 20:07

      Menkomdigi minta Dewan Pers jaga etika dan kualitas jurnalisme

      Menkomdigi minta Dewan Pers jaga etika dan kualitas jurnalisme

      Kamis, 15 Mei 2025 8:44

      Prabowo: Kepemimpinan jujur kunci negara Islam bangkit dari kemiskinan

      Prabowo: Kepemimpinan jujur kunci negara Islam bangkit dari kemiskinan

      Kamis, 15 Mei 2025 8:42

      Prabowo tegaskan komitmen RI dukung Palestina tak akan pernah surut

      Prabowo tegaskan komitmen RI dukung Palestina tak akan pernah surut

      Kamis, 15 Mei 2025 8:42

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Selasa, 22 April 2025 13:28

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Selasa, 22 April 2025 13:28

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        Selasa, 8 April 2025 19:37

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        Kamis, 27 Maret 2025 3:46

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • Harvard gunakan anggaran 250 juta dolar AS dukung upaya penelitian

        Harvard gunakan anggaran 250 juta dolar AS dukung upaya penelitian

        Kamis, 15 Mei 2025 20:21

        Uni Eropa umumkan Rp148 M dukung stabilitas pasca konflik di Lebanon

        Uni Eropa umumkan Rp148 M dukung stabilitas pasca konflik di Lebanon

        Kamis, 15 Mei 2025 20:19

        Kementerian: Rusia siap buka rute baru penerbangan ke negara BRICS

        Kementerian: Rusia siap buka rute baru penerbangan ke negara BRICS

        Kamis, 15 Mei 2025 20:10

        Presiden sebut kunjungan Albanese pertegas persahabatan RI-Australia

        Presiden sebut kunjungan Albanese pertegas persahabatan RI-Australia

        Kamis, 15 Mei 2025 20:10

        Rusia konfirmasi ikuti perundingan damai dengan Ukraina di Istanbul

        Rusia konfirmasi ikuti perundingan damai dengan Ukraina di Istanbul

        Kamis, 15 Mei 2025 20:08

    • Hiburan
      • Musikal Keluarga Cemara hadirkan koreografi dan desain artistik baru

        Musikal Keluarga Cemara hadirkan koreografi dan desain artistik baru

        Rabu, 14 Mei 2025 18:48

        JAFF "unjuk gigi" di Cannes, bawa proyek unggulan ke pasar film global

        JAFF "unjuk gigi" di Cannes, bawa proyek unggulan ke pasar film global

        Selasa, 13 Mei 2025 13:38

        Menelusuri kisah-kisah nyata dalam film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang"

        Menelusuri kisah-kisah nyata dalam film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang"

        Senin, 12 Mei 2025 18:00

        Film "Mungkin Kita Perlu Waktu" kisahkan kerugian pola asuh narsistik

        Film "Mungkin Kita Perlu Waktu" kisahkan kerugian pola asuh narsistik

        Minggu, 11 Mei 2025 21:05

        Yovie Widianto harap budaya Jakarta terus lahirkan seniman

        Yovie Widianto harap budaya Jakarta terus lahirkan seniman

        Minggu, 11 Mei 2025 17:52

    • Olahraga
      • Chico Aura tegaskan keluar dari Pelatnas PBSI bukan karena tekanan

        Chico Aura tegaskan keluar dari Pelatnas PBSI bukan karena tekanan

        Kamis, 15 Mei 2025 20:23

        Jonatan dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Jonatan dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 20:13

        Tottenham dilanda badai cedera jelang final Liga Europa lawan MU

        Tottenham dilanda badai cedera jelang final Liga Europa lawan MU

        Kamis, 15 Mei 2025 20:09

        Paus Leo XIV bersedia jadi penengah demi akhiri konflik bersenjata

        Paus Leo XIV bersedia jadi penengah demi akhiri konflik bersenjata

        Kamis, 15 Mei 2025 15:17

        Kejurnas Angkat Besi 2025 pertandingkan kelas baru

        Kejurnas Angkat Besi 2025 pertandingkan kelas baru

        Kamis, 15 Mei 2025 15:14

    • Teknologi
      • Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag

        Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag

        Kamis, 15 Mei 2025 20:14

        Motul 300 V baru hasilkan tenaga yang lebih maksimal saat uji dyno

        Motul 300 V baru hasilkan tenaga yang lebih maksimal saat uji dyno

        Kamis, 15 Mei 2025 20:11

        AION umumkan penyesuaian pengiriman unit untuk tipe V

        AION umumkan penyesuaian pengiriman unit untuk tipe V

        Kamis, 15 Mei 2025 20:05

        Teknologi baterai canggih, permudah deteksi masalah mobil elektrik

        Teknologi baterai canggih, permudah deteksi masalah mobil elektrik

        Kamis, 15 Mei 2025 15:13

        Google Cloud perluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Google Cloud perluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Kamis, 15 Mei 2025 15:11

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Senin, 5 Mei 2025 20:53

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        Jumat, 2 Mei 2025 15:18

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Minggu, 27 April 2025 4:35

    MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana

    Kamis, 14 November 2024 14:39 WIB

    MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana

    Tanggapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri atas) membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

    Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).

    Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”

    Dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri".

    Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder.

    Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.

    Kondisi ini, menurut MK, menjadikan tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma pemidanaan terhadap dua subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

    Sebagai norma sekunder, Pasal 188 UU 1/2015 memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila norma primernya, yakni Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, tidak dipatuhi atau dilanggar.

    Karena norma pada kedua pasal tersebut merupakan norma hukum yang berpasangan, norma Pasal 188 UU 1/2015 harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan perinci agar tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya.

    "Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan MK.

    MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

    Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

    "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

    Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

    13 Mei 2025 08:35

    Bawaslu RI catat hingga 2 Mei 2025 terima 308 dugaan pelanggaran PSU

    Bawaslu RI catat hingga 2 Mei 2025 terima 308 dugaan pelanggaran PSU

    6 Mei 2025 08:14

    Politisi PKB minta KPU profesional sebagai penyelenggara pemilu

    Politisi PKB minta KPU profesional sebagai penyelenggara pemilu

    4 Mei 2025 15:13

    Ketua KPU RI usulkan jeda antartahapan pemilu dan pilkada

    Ketua KPU RI usulkan jeda antartahapan pemilu dan pilkada

    30 April 2025 07:49

    MK mulai sidangkan gugatan PSU Pilkada 2024 hari ini

    MK mulai sidangkan gugatan PSU Pilkada 2024 hari ini

    25 April 2025 07:39

    Satu pasangan calon dalam pilkada ulang apresiasi PSU aman dan lancar

    Satu pasangan calon dalam pilkada ulang apresiasi PSU aman dan lancar

    21 April 2025 08:07

    Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

    Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

    19 April 2025 13:47

    KPU Kabupaten Gorontalo Utara menggelar PSU Pilkada 2024

    KPU Kabupaten Gorontalo Utara menggelar PSU Pilkada 2024

    19 April 2025 12:56

    Top News

    • Menaker tegaskan komitmen hapus percaloan rekrutmen tenaga kerja

      Menaker tegaskan komitmen hapus percaloan rekrutmen tenaga kerja

      46 menit lalu

    • Dikes latih kader malaria atasi wabah di Gorontalo

      Dikes latih kader malaria atasi wabah di Gorontalo

      23 jam lalu

    • Bupati Gorontalo menyerahkan bantuan Baznas

      Bupati Gorontalo menyerahkan bantuan Baznas

      23 jam lalu

    • Barcelona menangi El Clasico 4-3 tegaskan dominasi atas Real Madid

      Barcelona menangi El Clasico 4-3 tegaskan dominasi atas Real Madid

      12 Mei 2025 08:20

    • Bupati Gorontalo Utara akselerasi  program strategis di Kementerian PU

      Bupati Gorontalo Utara akselerasi program strategis di Kementerian PU

      10 Mei 2025 09:46

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA