Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Daerah Gorontalo melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Provinsi Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Polairud Kombes Pol Suka Irawanto di Gorontalo, Sabtu mengatakan sebelumnya tiga tersangka yakni I, H dan I, tertangkap tangan saat melakukan penangkapan ikan di kawasan Pulau Bitila Gorontalo. Mereka berdua menggunakan alat kompresor.
"Proses hukum kasus ini sudah masuk ke tahap dua, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan," kata Irawanto.
Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari petugas patroli rutin personel Polairud yang menemukan tiga orang nelayan sedang memanah ikan menggunakan alat selam kompresor di sekitar Pulau Bitila.
Berdasarkan Undang-undang Perikanan, alat bantu pernafasan kompresor termasuk yang dilarang untuk digunakan pada saat menangkap ikan.
Dalam perkara ini, ketiganya tertangkap tangan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Junto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, tentang perbaikan Junto UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan Junto UU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Ia mengatakan penangkapan ikan secara ilegal atau yang biasa disebut ilegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Penangkapan ikan ilegal, dapat dilakukan oleh orang atau kapal asing, atau kapal yang mengibarkan bendera negara lain. D
Kegiatan ilegal tersebut dapat merugikan negara, nelayan, pelaku budidaya ikan, dan industri perikanan nasional.
Selain itu, aktivitas ini pun dapat mengancam ekosistem laut, ketahanan pangan, serta stabilitas regional.
"Tiga tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Boalemo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.***