Kota Gorontalo (ANTARA) - Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Gorontalo menegaskan bahwa 250 hektar lahan pertanian di wilayah itu tidak dapat dialihfungsikan atau disebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kota Gorontalo Yurita Walangadi di Gorontalo, Rabu, (19/2) mengatakan pada tahun 2024 lahan pertanian di Kota Gorontalo berjumlah 741 hektar, dan pada tahun 2025 tercatat berkurang menjadi 725 hektar.
"Dari total 741 hektar, saat ini 16 hektar telah dialihfungsikan, dan ini diperkirakan akan terus bertambah, namun kami sudah menerbitkan aturan pembatasan bahwa 250 hektar sisanya tidak dapat dialihfungsikan," ucap Yurita.
Pembatasan alih fungsi lahan tersebut kata dia bukan tanpa alasan, akan tetapi karena pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Gorontalo, setiap tahun terus mengalami peningkatan, sehingga lahan pertanian juga semakin berkurang.
Hal itu dikarenakan wilayah Kota Gorontalo menjadi pusat beroperasinya barang dan jasa, dimana untuk kepentingan pengembangannya mau tidak mau harus menyasar lahan pertanian untuk dialihfungsikan.
Ia mengungkapkan, DKPP telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disebut Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang jumlahnya 459 hektar.
Selain itu ada juga aturan yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menegaskan bahwa 250 hektar lahan pertanian atau sawah tidak bisa dialihfungsikan, atau disebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk 20 tahun ke depan.
Berkaitan dengan alih fungsi lahan kata dia, DKPP menegaskan bahwa pihak yang ingin melakukan penimbunan atau alih fungsi lahan pertanian, diwajibkan mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorontalo.
"Jadi bermohon di sana, lalu beberapa tim seperti dinas pertanian, pekerjaan umum, akan turun untuk melihat langsung, sebelum mengeluarkan izin," imbuhnya.