Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat melakukan analisis secara cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen guna memitigasi risiko gagal bayar sedini mungkin.
Mitigasi dilakukan mempertimbangkan bahwa pada dasarnya produk jasa keuangan, khususnya produk kredit atau pembiayaan, harus dilandaskan pada itikad baik konsumen maupun PUJK, termasuk bagaimana konsumen itu harus dinilai dari sisi kebutuhan maupun kemampuan membayar.
“OJK juga selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diajukannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Kamis.
Friderica atau akrab disapa Kiki menyampaikan, pihak OJK telah memberikan informasi mengenai akibat dan risiko yang akan diterima oleh konsumen dan masyarakat apabila tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman.
Tindakan gagal bayar akan berdampak buruk pada informasi debitur di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending) yang dapat menyebabkan konsumen dan masyarakat akan kesulitan ketika ingin melakukan pinjaman kembali.
Menurut Kiki, beberapa perusahaan sudah mewajibkan konsumen dan masyarakat yang ingin bekerja di tempatnya untuk memberikan hasil informasi debitur. Apabila hasil tersebut buruk, maka akan menjadi penghambat untuk diterima bekerja di suatu perusahaan.
Pada dasarnya, jelas Kiki, konsumen yang memanfaatkan produk atau layanan keuangan khususnya produk kredit dan/atau pembiayaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali sebagaimana diatur dalam perjanjian antara konsumen dan PUJK.
Gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen yang akhirnya memberikan hak bagi PUJK untuk dapat melakukan penagihan hingga kepada eksekusi agunan/jaminan.
Kiki mengatakan, OJK sebagai regulator sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) memahami bahwa dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) telah diatur mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen.
Berdasarkan peraturan, kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUJK. Sedangkan hak PUJK adalah menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen.
“Hal mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen ini pun telah diturunkan ke dalam POJK (Peraturan OJK) nomor 22 Tahun 2023 untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen,” kata Kiki.
Menindaklanjuti amanat UU, POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga telah mengatur mengenai tata cara penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan yang menjadi acuan bagi PUJK dalam menyikapi gagal bayar dari konsumen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK dorong PUJK analisis konsumen guna mitigasi risiko gagal bayar