Gorontalo (ANTARA) - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo menindaklanjuti temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak dicantumkan pada label kemasan.
Kepala Dinas Kumperindag Risjon Sunge, Jumat mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan barang beredar untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat pada umumnya.
"Pelaksanaan pengawasan barang beredar kita laksanakan pada tanggal 23 hingga 25 April 2025," ucap dia.
Risjon mengatakan, Kumperindag telah melakukan kunjungan langsung ke pusat perbelanjaan yang menjual bahan olahan pangan dan toko penjual bahan kue di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pelaksanaan pengawasan barang beredar tersebut, didapatkan informasi dan temuan dari sembilan bahan olahan pangan yang rilis oleh BPJPH dan BPOM tersebut, terdapat empat jenis olahan pangan yaitu ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow bentuk tabung dan Hakiki Gelatin bahan tambahan pangan pembentuk jel, yang sempat ada di beberapa gerai.
Namun kata Risjon, sejak tanggal 21 April 2025 pasca rilis dari BPJPH dan BPOM RI, barang tersebut telah ditarik dari etalase dan diamankan di gudang penyimpanan oleh masing-masing pengelola atau manajemen, yang selanjutnya dan akan dikembalikan atau dimusnahkan.
"Kepastian ke empat jenis bahan olahan pangan yang masuk dalam daftar tersebut, sudah berada dan diamankan di gudang penyimpanan barang, telah dilihat langsung oleh petugas Pengawas Perdagangan dan PPNS Perdagangan dari Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo yang turun ke lapangan," ucap dia.
Selanjutnya, sebagai langkah konkrit kata dia, pada salah satu gerai telah dilakukan pemusnahan bahan olahan pangan yang tidak sesuai ketentuan tersebut.