Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris
Besar Polisi Agung Budijono mengatakan bahwa polisi tidak menemukan
motif
lain selain perampokan dalam kejahatan yang menewaskan enam orang di
Pulomas dalam prarekonstruksi yang digelar Jumat pagi.
"Tidak ada motif lain selain perampokan," kata dia.
Mengenai kemungkinan unsur pembunuhan dalam perampokan disertai
penyekapan 11 orang yang menewaskan enam di antaranya itu, ia belum bisa
memberikan keterangan, hanya menyatakan bahwa kelompok pelaku yang
melakukan kejahatan itu spesialisasinya perampokan.
Pengacara
keluarga korban perampokan dan penyekapan di Pulomas meminta polisi
menjerat para tersangka dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340 karena ada unsur
sengaja melakukan, menghilangkan nyawa. Persoalan ketidaktahuan, semua
tersangka bisa mengaku begitu," ujar pengacara keluarga Dodi Triono,
Azam Khan.
Ia berpendapat kejahatan itu kemungkinan berawal dari perencanaan
perampokan lalu meningkat menjadi penyekapan, tetapi penyekapan tersebut
berakibat pada meninggalnya enam orang.
Para tersangka, menurut
Azam, tahu bahwa kamar mandi ukuran 1,5 x 1,5 meter tidak muat jika
diisi sampai 11 orang tetapi mereka tetap memaksa korban masuk ke kamar
mandi tersebut.
"Unsur kesengajaan lainnya adalah ditinggalkan
begitu saja, penyiksaan namanya sampai habis oksigen. Saya kira sudah
perencanaan itu, tutur dia.
Komplotan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok rumah
pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada 26
Desember. Selain merampok, para penjahat menyekap 11 orang korban di
toilet rumah itu, sehingga menewaskan enam di antaranya, termasuk Dodi
dan dua anak perempuannya.
Polisi tak temukan motif lain perampok Pulomas saat prarekonstruksi
Jumat, 6 Januari 2017 16:49 WIB