Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pohuwato menyatakan akan menenggelamkan kompresor milik nelayan, bila terbukti melakukan penangkapan ikan dengan alat tersebut.
" Jadi tidak hanya disita tapi juga akan ditenggelamkan, agar ada efek jera bagi para pelaku illegal fishing. Menteri Susi saja bisa menenggelamkan kapal," kata Kepala Bidang Pengawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Perikanan dan Kelautan Pohuwato, Alfred Anwar, Jumat.
Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga akan menyita kompresor tersebut meskipun menemukannya di darat bila diketahui alat itu digunakan untuk menangkap ikan.
Menurutnya, dalam satu kasus tertangkapnya pelaku penangkapan ikan secara ilegal, masih terjadi tawar menawar antara masyarakat dengan pelaku.
" Ada masyarakat melapor ke kami bahwa aparat keamanan masih mengembalikan kompresor yang sudah disita kepada pelaku. Upaya kami untuk mencegah itu terjadi lagi ya harus menenggelamkan kompresor agar tak ada lagi `deal-deal`," tukasnya.
Sebagian besar nelayan di Pohuwato saat ini, kata dia, masih menggunakan kompresor sebagai alat tangkap meskipun Undang-undang Perikanan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 telah melarangnya.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyatakan `Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia`.
Sedangkan sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.
Perwakilan Destructive Fishing Watch (DFW), Nilmawati mengatakan kompresor digunakan sebagai alat bantu pernapasan nelayan saat menyelam mencari ikan.
Praktek tersebut selain berbahaya bagi kesehatan, juga mengancam kebersinambungan dan kelestarian ekosistem laut karena sering disertai pengunaan bius ikan.
Menanggapi hal itu, salah seorang nelayan di Desa Torosiaje Jaya Kecamatan Popayato, Alex Usman (33) mengaku baru tahu jika penggunaan kompresor dilarang.
Ia mengatakan selama ini pemerintah daerah belum melakukan sosialisasi terkait alat tangkap apa saja yang berbahaya.
" Kami berharap jika kompresornya disita, pemerintah bisa memberikan gantinya dengan alat tangkap lain karena melaut adalah mata pencaharian utama kami di sini," ujarnya.